Satlantas Polres Mesuji Sosialisasi Pembuatan SIM Internasional
Satlantas Polres Mesuji saat melakukan sosialisasi tata cara pembuatan SIM Internasional, Sabtu (4/7/2020). Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji melakukan sosialisasi tata cara pembuatan surat izin mengemudi (SIM) Internasional di tengah adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal kepada masyarakat Kabupaten Mesuji yang ingin membuat SIM Internasional.
Kasatlantas Polres Mesuji, AKP. Hadly Nasution mengatakan, SIM Internasional merupakan syarat wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkendara di luar negeri.
"Bagi pemohon dapat menggunakan layanan dengan membuka situs registrasi SIM Internasional Korlantas Polri. Pemohon cukup dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer," kata AKP Hadly Nasution, Sabtu (4/7/2020).
Syarat-syaratnya, yakni dengan melakukan pengisian data diri unggahan foto SIM yang masih berlaku serta KTP, paspor, pas foto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan. Setelah itu, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM Internasional diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
"Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran untuk melakukan pembayaran SIM Internasional dan biaya jasa pengiriman," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025 -
Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan
Kamis, 27 November 2025









