Polsek Pakuan Ratu Way Kanan Amankan Dua Pelaku Curat

Kedua pelaku dan barang bukti saat dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, Sabtu (4/7/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan dua pelaku AT (30) warga Kampung Bumi Mulya, Pakuan Ratu dan YU (30) warga Desa Mulya Agung, Negeri Agung, atas tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kapolsek Pakuan Ratu, AKP Riffki Bashori menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kedua pelaku berada di Kampung Soponyono, Desa Bumi Mulya.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Sabtu (4/7/2020).
Kronologisnya, pada Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk kamar korban dan mengambil 1 unit laptop warna putih merk Asus, 1 buah jam tangan warna hitam merk G SHOCK, 1 buah tabung gas 3 kg, beras sebanyak 10 kg serta uang tunai Rp2,3 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025