Polsek Pakuan Ratu Way Kanan Amankan Dua Pelaku Curat
Kedua pelaku dan barang bukti saat dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, Sabtu (4/7/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan dua pelaku AT (30) warga Kampung Bumi Mulya, Pakuan Ratu dan YU (30) warga Desa Mulya Agung, Negeri Agung, atas tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kapolsek Pakuan Ratu, AKP Riffki Bashori menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kedua pelaku berada di Kampung Soponyono, Desa Bumi Mulya.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Sabtu (4/7/2020).
Kronologisnya, pada Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk kamar korban dan mengambil 1 unit laptop warna putih merk Asus, 1 buah jam tangan warna hitam merk G SHOCK, 1 buah tabung gas 3 kg, beras sebanyak 10 kg serta uang tunai Rp2,3 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Festival Literasi Way Kanan 2025 Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Jadi Pelaku Literasi
Jumat, 21 November 2025 -
Kejari Way Kanan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kamis, 20 November 2025 -
Bupati Way Kanan Dorong Percepatan Pembentukan KONI Baru, Musorkab Ditargetkan Digelar Desember
Rabu, 19 November 2025 -
LP KPK Soroti Rest Area Way Kanan Terbengkalai dan Kekosongan Wakil Bupati
Selasa, 18 November 2025









