Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Pardasuka Pringsewu
Dua pelaku Curat saat diamankan Polsek Pardasuka Pringsewu. Foto: Doc. Kupastuntas.co
Kupastuntas.co Pringsewu - Jajaran unit reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Rabu (1/7/2020).
Kedua pelaku NW als Wawan (34) pekerjaan tani alamat Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, dan JM (38) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan petugas dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit handphone merk Oppo.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan bahwa ditangkapnya kedua merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban Marhayah (62) alamat Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ke Polsek Pardasuka pada tanggal 6 April 2020.
Dari laporan pengaduan korban, kemudian petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan panjang hingga kemudian pada tanggal 30 Juni 2020 didapatkan titik terang pelaku.
"Pada tanggal 1 Juli 2020 tepatnya pukul 08.00 WIB kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dirumahnya masing-masing," kata Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Jumat (3/7/2020).
Dikatakan Kapolsek, sebenarnya ada tiga pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut, yaitu NW, JM dan IJ. Untuk pelaku IJ saat ini statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas.
"Dari pengakuan pelaku NW dan JM setelah berhasil melakukan pencurian, IJ hanya menyerahkan 1 unit HP saja, karena HP tersebut bagus maka HP diambil pelaku NW sedangkan pelaku JM dan IJ oleh pelaku NW diberikan uang pembagian masing-masing sebesar Rp350 ribu. Dan untuk saat ini untuk barang bukti lain berupa 1 unit HP samsung dan dompet sedang dalam pencarian kami," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan.
"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku NW dan JM kami jerat dengan pasal 363 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Penusukan di Pasar Pringsewu
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pelaku Utama Sindikat Maling Sapi Tewas Usai Ditembak Polisi Saat Penangkapan di Pringsewu
Senin, 19 Januari 2026 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Keharmonisan di Tengah Keberagaman Masyarakat Lampung
Rabu, 07 Januari 2026









