• Kamis, 09 Januari 2025

Terbukti Korupsi, Ini Vonis untuk Mantan Kadis PUPR dan Mantan Kadisdag Lampura

Kamis, 02 Juli 2020 - 18.58 WIB
79

Sidang yang berlangsung secara online di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua terdakwa kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yakni Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura) dan Wan Hendri (mantan kadisdag Lampura), divonis berbeda.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Efiyanto, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7), yang berlangsung secara online, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wan Hendri selama empat tahun dan denda Rp200 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Efiyanto.

Baca juga : Terbukti Korupsi, Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

Efiyanto menambahkan, terdakwa Wan Hendri juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp60 juta, dan jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

"Sementara terdakwa Syahbudin, dihukum selama lima tahun penjara dan  denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," seru Efiyanto.

Efiyanto pun menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Syahbudin sebesar Rp2.382.403.500.

"Dengan ketentuan dibayarkan paling lambat satu bulan setelan putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak maka harta benda akan disita, jika tidak mencukupi makan diganti hukuman penjara selama 8 bulan," tandasnya.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk Wan Hendri, JPU menuntut selama lima tahun dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)