Terbukti Korupsi, Ini Vonis untuk Mantan Kadis PUPR dan Mantan Kadisdag Lampura
Sidang yang berlangsung secara online di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua terdakwa kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yakni Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura) dan Wan Hendri (mantan kadisdag Lampura), divonis berbeda.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Efiyanto, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7), yang berlangsung secara online, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wan Hendri selama empat tahun dan denda Rp200 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Efiyanto.
Baca juga : Terbukti Korupsi, Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara
Efiyanto menambahkan, terdakwa Wan Hendri juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp60 juta, dan jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
"Sementara terdakwa Syahbudin, dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," seru Efiyanto.
Efiyanto pun menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Syahbudin sebesar Rp2.382.403.500.
"Dengan ketentuan dibayarkan paling lambat satu bulan setelan putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak maka harta benda akan disita, jika tidak mencukupi makan diganti hukuman penjara selama 8 bulan," tandasnya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk Wan Hendri, JPU menuntut selama lima tahun dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








