Terbukti Korupsi, Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

Sidang yang berlangsung secara online di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang merupakan terdakwa kasus suap fee proyek, akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7).
Sidang yang berlangsung secara online di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto, didampingi empat anggota hakim lainnya, secara bergantian membacakan amar putusan terdakwa Agung.
Menurut Efiyanto menyatakan perbuatan Agung Ilmu Mangkunegara bersama dengan terdakwa Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.
Adapun dakwaan pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 8 bulan," ucap Efiyanto.
Sementara paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan," ujar Efiyanto.
Efiyanto pun menambahkan Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan dilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok," tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Hingga pukul 15.30, sidang masih berlangsung. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Tujuh Saksi Kasus Kematian Kakak Beradik di Pesibar
Senin, 19 Mei 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Buka Pelatihan Satgas RETINA untuk Cegah Narkoba, Kekerasan, dan Judi Online di Kalangan Remaja
Senin, 19 Mei 2025 -
Pentas Islami ke-18, Universitas Teknokrat Indonesia Teguhkan Nilai Islami dan Prestasi Generasi Muda
Senin, 19 Mei 2025 -
Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Kasus Pembakaran Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah
Senin, 19 Mei 2025