Satu Pelaku Curanmor di Lamtim Dibekuk Polisi, Dua DPO
Foto: Ist.
Lampung Timur - Anggota Reskrim Polsek Labuhan Maringgai membekuk pelaku pencurian sepeda motor, sementara dua pelaku berstatus DPO,dan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindakan kejahatan diamankan di Polsek Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan pelaku pencurian yang saat ini di amankan di Mapolsek Labuhan Maringgai berinisial EG (18) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Sementara dua rekan nya yang masih dalam pencarian berinisial RZ dan S.
Ketiga pelaku tersebut memiliki tiga catatan laporan korban masing masing bernama Kriswanto (34) warga Desa kariyatani, Suherman (28) warga Desa Muliyosari dan Kusaini (71) wage Desa warga Desa Sriminosari. "ketiga tersebut merupakan korban pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Labuhan Maringgai," terang Kapolres, Kamis (2/7/2020).
Modus yang digunakan pelaku yakni, pelaku melakukan hunting (keliling) jika ada sepeda motor yang kiranya jauh dari pemiliknya dan situasi sepi maka pelaku menjalankan aksi jahatnya untuk mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci leter T sebagai pengganti kontak aslinya.
Selain EG Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban, Satu unit sepeda motor Honda Revo milik pelaku yg di gunakan pada saat melakukan pencurian, satu buah kunci T dan rekaman video cctv. (*)
Berita Lainnya
-
Gerakan Tanam Padi Serentak Jadi Edukasi Swasembada Pangan di Lampung Timur
Selasa, 20 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026









