Polisi Minta Pesepeda di Bandar Lampung Tertib Lalu Lintas
Satlantas Polresta Bandar Lampung, saat mendatangi titik kumpul para pesepeda yang berada di sekitar Pasar Tengah. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tren beraktivitas dengan menggunakan sepeda meningkat selama virus corona masih menyebar di Indonesia. Apalagi banyak yang beranggapan bahwa bersepeda itu murah, dan cenderung lebih aman dari penularan virus corona, karena dengan bersepeda bisa sekaligus olahraga guna menjaga imun tubuh.
Namun efek lainnya, para pengguna sepeda di jalan raya kian ramai dan terkadang berada di antara kendaraan bermotor.
Namun, para pesepeda ini masih ada yang tidak mematuhi peraturan, seperti kelengkapan sepeda yang digunakan seperti tidak memakai helm dan sepedanya tidak memiliki lampu pemantul. Dengan demikian, hal itu menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, saat mendatangi titik kumpul para pesepeda yang berada di sekitar Pasar Tengah, Rabu (1/7) malam.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Reza Khomeini, menegaskan, pihaknya akan secara bertahap mengimbau pengendara sepeda untuk mematuhi keselamatan berkendara.
"Kita harapkan semua pesepeda tertib dalam berlalu lintas, pasang pemantul cahaya, helm, dan keselamatan berkendara lainnya," kata Reza.
Dikatakan Reza, bahwa saat ini di Kota Bandar Lampung belum ada jalur khusus bersepeda, mereka dibimbing dan diarahkan untuk menggunakan lajur kiri.
"Kami melakukan imbau persuasif terlebih dahulu. Kami juga arahkan supaya mereka menggunakan lajur kiri saat berkendara dan selalu menaati peraturan lalu lintas," pesannya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








