Pemkab Lambar Perpanjang Gratiskan Pajak Hotel dan Restoran

Sekretaris gugus tugas Lampung Barat, yang juga Kepala BPBD, Maidar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) sebelumnya telah menggratiskan pajak hotel dan restoran selama 3 bulan, terhitung sejak bulan April hingga Juni tahun 2020 ini.
Digratiskannya pajak hotel dan restoran tersebut dikarenakan situasi wabah Virus Corona atau Covid-19 pada bulan maret lalu yang kondisinya semakin mengkhawatirkan, sehingga Bupati Lambar, Parosil mengambil kebijakan.
Sekretaris gugus tugas yang juga Kepala BPBD, Maidar, saat ditanya apakah kebijakan tersebut masih berlanjut atau tidak mengingat pandemi ini belum berakhir secara Nasional, ia mengaku akan diperpanjang.
"Jadi, saya sudah konfirmasi dengan pihak keuangan terkait pembebasan pajak terhadap pengusaha restoran dan hotel itu, dan hasilnya diperpanjang hingga 3 bulan ke depan atau sampai bulan September tahun 2020 ini," kata Maidar, Kamis (2/7).
Meskipun Kabupaten Lampung Barat bukan daerah perdagangan lanjut Maidar, namun kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terhadap pengusaha hotel maupun restoran di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini.
”Sebelumnya, tepat pada tanggal 30 Maret 2020 lalu pak bupati mengeluarkan kebijakan dengan cara meniadakan penarikan pajak bagi pelaku usaha bidang perhotelan dan rumah makan, karena dinilai paling terdampak atas merebaknya virus corona ini," tandas Maidar. (*)
Berita Lainnya
-
APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum
Jumat, 10 Oktober 2025 -
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025