• Kamis, 10 Juli 2025

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri Gunakan Kertas HVS

Kamis, 02 Juli 2020 - 18.37 WIB
130

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, A Zainuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai sekarang, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan administrasi lainnya dengan  menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, A Zainuddin mengatakan, pencetakan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), warga sudah bisa mencetaknya sendiri.

"Terhitung mulai kemarin, Rabu, (1/7). Kertas yang digunakan HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih. Tidak lagi menggunakan blangko security printing,” kata Zainuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

Ia melanjutkan, biasanya untuk melihat kelegalan dokumen tersebut, hanya dengan melihat kertasnya saja.

"Namun sekarang bentuk kelegalannya terdapat pada tanda tangan elektronik dan barcode," ujarnya.

Zainuddin menerangkan, dokumen Adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak diantaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan lain sebagainya.

”Kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap,” lanjutnya.

Menurutnya, dengan adanya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, masyarakat dimudahkan, sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil. Cukup dari rumah sudah bisa mencetaknya sendiri.

"Tentunya dengan persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Kemudian baru daftar online melalui website maupun pesan WhatsApp. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh petugas, pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk file pdf, yang bisa langsung dicetak,” tandasnya. (*)