Ini Tanggapan Para Pengacara dan Jaksa Atas Vonis Para Terdakwa Suap Fee Proyek Lampura
Para Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto (tengah), saat sidang yang berlangsung secara online di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat terdakwa kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), divonis berbeda. Ke empat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura Nonaktif), Syahbudin (mantan Kadis PUPR), Wan Hendri (mantan Kadisdag) dan Raden Syahril alias Ami (swasta), masing-masing dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK RI.
Agung sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan divonis tujuh tahun. Syahbudin dituntut tujuh tahun dan divonis lima tahun. Wan Hendri dituntut lima tahun dan divonis empat tahun. Dan Raden Syahril dituntut lima tahun dan divonis empat tahun.
Baca juga : Terbukti Korupsi, Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto, keempatnya terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum (pengacara) Raden Syahril, Sukriadi Siregar, menyatakan menerima vonis tersebut.
"Kami dari pihak terdakwa Raden Syahril menyampaikan terima atas putusan ini," ujar Sukriadi Siregar.
Baca juga : Divonis 7 Tahun, Agung Ilmu Mangkunegara Ucapkan Ini ke Jaksa dan Hakim
Sementara Pahrozi, kuasa hukum terdakwa Syahbudin, juga menyatakan terima atas putusan tersebut. Begitu juga dengan terdakwa Wa Hendri yang menyatakan terima.
Berbeda dengan kuasa hukum Agung, Sopian Sitepu, yang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami sudah dengar putusan ini, sehubungan dengan ini, maka kami tolong diberikan waktu untuk pikir-pikir," ungkap Sopian Sitepu.
Baca juga : Terbukti Korupsi, Ini Vonis untuk Mantan Kadis PUPR dan Mantan Kadisdag Lampura
Sedangkan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, juga menyatakan pikir-pikir.
"Kami nyatakan pikir-pikir," ucap Taufiq.
Saat dikonfirmasi, Taufiq mengatakan, menghormati putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim terhadap ke empat terdakwa.
Menurutnya, bahwa pertimbangan hukum analisa yuridis penuntut umum telah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya.
"Jadi, kami menyatakan pikir-pikir karena terhadap putusan tersebut kami harus melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk selanjutnya kami mengambil sikap atau keputusan apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









