Walikota Bandar Lampung Himbau Para OPD Serius Tangani PBB
Walikota Bandar Lampung Herman HN, saat sambutan di acara pembagian SPPT PBB 2020 di gedung semergou, Rabu (1/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN menghimbau agar semua para organisasi perangkat daerah (OPD), untuk lebih serius menangani pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca Juga: Walikota Herman HN Minta Wajib Pajak Segera Bayar PBB
Pasalnya PBB adalah salah satu pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diharapkan untuk memulihkan kembali penerimaan APD yang terpuruk akibat covid-19.
"Saya tidak mau lagi ada opd yang diam-diam. Saya mau cek langsung ke lapangan. Setoran harus sesuai serta saya minta camat juga turun tangan, Begitu juga UPT. jika ada yang mengambil yang bukan haknya, saya masukkan ke penjara," kata Herman HN, usai acara pembagian SPPT PBB 2020 di gedung semergou, Rabu (1/7/2020).
"Ini tidak lain untuk kepentingan rakyat. Usai pandemi covid-19 saya ingin lebih baik lagi," timpalnya.
Karena lanjutnya, pajak ini diambil dari masyarakat bukan pengusaha. Pengusaha hanya membantu pemerintah kota menghimpun dana itu dan disetorkan ke kas daerah.
"Saya ingin semuanya cepat. Jangan lambat, apalagi penerimaan kita terpuruk. Saya ingin bulan ini pulih kembali," ungkapnya.
Dia juga menghimbau agar petugas dilapangan tetap laksanakan protokol kesehatan, jaga jarak pakai masker cuci tangan. Mudah-mudahan semua bisa teratasi dengan baik. "Ayo kita bersama untuk kota Bandar Lampung lebih baik lagi. Saya minta disampaikan segera," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








