Tangkap Pengedar, Polisi di Bandar Lampung Temukan 1 Paket Besar Ganja

Barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pengedar narkoba bernama Ahmad Arifullah (24), warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Tersangka Ahmad diamankan ketika transaksi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur pada 30 Juni 2020 malam.
Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa satu paket besar daun ganja kering, dua unit HP android dan satu unit mobil Honda Brio warna merah.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul menjelaskan, penangkapan tersangka Ahmad berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di jalan yang dimaksud kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Ketika dilakukan penyelidikan, anggota mencurigai sebuah mobil yang sedang parkir. Saat didekati, didapati seorang laki-laki sedang berada di dalam mobil tersebut," kata Zainul, Rabu (1/7).
Petugasnya, kata Zainul, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti daun ganja kering.
"Tersangka ini mau transaksi sama pembelinya, tapi keburu kita tangkap. Saat ini tersangka masih diperiksa guna pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lampung Dalami Dugaan Pungli di RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 24 Agustus 2025 -
BKSDA Lepasliarkan 1.300 Burung Sitaan di Kaki Gunung Rajabasa
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Krakatau Beach Run, Ribuan Peserta Rasakan Pengalaman Berlari di Tepi Pantai
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Alumni UIN Raden Intan Lampung Terpilih Jadi Ketua Dai Muda se-Indonesia
Minggu, 24 Agustus 2025