Tangkap Pengedar, Polisi di Bandar Lampung Temukan 1 Paket Besar Ganja
Barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pengedar narkoba bernama Ahmad Arifullah (24), warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Tersangka Ahmad diamankan ketika transaksi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur pada 30 Juni 2020 malam.
Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa satu paket besar daun ganja kering, dua unit HP android dan satu unit mobil Honda Brio warna merah.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul menjelaskan, penangkapan tersangka Ahmad berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di jalan yang dimaksud kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Ketika dilakukan penyelidikan, anggota mencurigai sebuah mobil yang sedang parkir. Saat didekati, didapati seorang laki-laki sedang berada di dalam mobil tersebut," kata Zainul, Rabu (1/7).
Petugasnya, kata Zainul, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti daun ganja kering.
"Tersangka ini mau transaksi sama pembelinya, tapi keburu kita tangkap. Saat ini tersangka masih diperiksa guna pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026 -
Edit Beberapa Foto Sekaligus dengan Cepat Menggunakan Pengedit Foto Latar Belakang
Senin, 23 Maret 2026








