Sistem Rotasi, Pegawai Hotel di Lampung Masih Banyak yang Dirumahkan
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Dr. Edarwan, S.E, M.Si, bersama Wakil Ketua PHRI Lampung, Mukhlis L.Wertha dan Ketua DPD ASITA Provinsi Lampung, Adi Susanto saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast, yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (1/7/2020). Foto: Wanda/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pandemi virus Corona berdampak di berbagai sektor. Sehingga pegawai atau karyawan di perusahaan banyak yang dirumahkan. Dari Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung jumlah pekerja dirumahkan kebanyakan di bidang perhotelan.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Mukhlis L.Wertha mengakui pihak hotel merumahkan ratusan karyawannya, karena dengan pertimbangan kalau dipaksakan bekerja tidak mungkin bahkan bisa mengakibatkan hotel bisa ‘gulung tikar’.
“Oleh karena itu solusinya adalah merumahkan karyawan atau pegawai bahkan ada yang di PHK, karena hotel pun saat itu banyak yang tutup,” ujar Mukhlis saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast, yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Hotel di Lampung Sudah Beroperasi Kembali, Tingkat Hunian Masih 20 Persen
Untuk saat ini,semua hotel sudah mulai dibuka kembali, namun masih banyak pekerja yang dirumahkan. Sebab walaupun beroperasi, tingkat hunian masih rendah.
Sehingga, sambung dia, pihak hotel menerapkan sistem rotasi bagi karyawan. “Jadi ada yang sebagaian bekerja dalam satu minggu saja setiap bulannya, dan secara bergantian, hal ini tergantung pada pemasukan disetiap hotelnya. Oleh karena itu, masih ada pekerja hotel yang rumahkan.” ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








