OPD di Lampung Barat Diminta Jaga Kualitas Bantuan Covid-19

Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, Lina Marlina, saat memberikan keterangan, Rabu (1/7). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Lina Marlina, meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak main-main dengan anggaran dana Covid-19, terlebih untuk bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Lina, usai menghadiri hearing dengan mitra kerja di ruang Komisi II lingkungan kantor DPRD Lampung Barat, Rabu (1/7).
"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan mengawasi itu," ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Lina menegaskan, program penanganan pencegahan pandemi ini merupakan program kemanusiaan, karena untuk membantu masyarakat yang terdampak virus Corona. Sehingga tidak ada alasan memberikan bantuan tidak sesuai spek yang telah ditentukan.
"Kita menekankan karena ini menggunakan anggaran APBD. Artinya memang uang kita sendiri termasuk uang rakyat. Jadi jangan sampai menyimpang dari aturan. OPD harus mejaga kualitas dan harus sebaik mungkin," ugkapnya.
"Tadi saat Hearing, ada Dinas Koperindag yang mengelola bantuan untuk masyarakat, mulai dari gula, beras, susu, dan lainnya harus sesuai. Kecuali kalau menggunakan uang pribadi, itu terserah saja," sambung Lina.
Lina menambahkan, apabila OPD meluncurkan program, harus dilakukan pemeriksaan yang ketat, jangan sampai kecolongan. Setiap bantuan harus disertai sampel, sehingga apabila ditemukan kesalahan dinas tidak disalahkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum
Senin, 06 Oktober 2025