• Selasa, 13 Mei 2025

Malaysia Deportasi 10 Pekerja Migran Asal Lampung

Rabu, 01 Juli 2020 - 20.33 WIB
112

10 Pekerja Migran asal Lampung yang dideportasi dari Malaysia. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung kembali menerima kepulangan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari negara penempatan Malaysia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan, ke 10 PMI tersebut 9 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan. Berasal dari Kabupaten Lampung Tengah 3 orang, Lampung Timur 2 orang, Mesuji 2 orang, Tanggamus, Lampung Utara dan Pesawaran masing-masing 1 orang.

"PMI tersebut tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, tanggal 22 Juni 2020 oleh Tim gugus tugas penanganan Covid-19 dan ditampung di Wisma Karantina Pademangan Jakarta, sampai tanggal 30 Juni 2020," katanya saat memberikan keterangan, Rabu (1/7).

Selanjutnya, seluruh PMI tersebut sudah melaksanakan screening kesehatan dan rapid test di Wisma dengan hasil non reaktif Covid-19.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Ahmad Salabi mengatakan,10 PMI tersebut berangkat ke Malaysia secara ilegal atau unprosedural. Modus mereka rata-rata sebagai pelancong dengan membeli tiket pergi pulang dan setiba di Malaysia mereka tidak menggunakan tiket pulangnya dan mencari kerja disana.

"Berangkat sebagai pelancong. Sampai disana sudah ada teman yang mencarikan kerja. Kemudian ditangkap polisi dan diadili oleh pengadilan Malaysia," katanya.

Salabi melanjutkan, ke 10 PMI tersebut diberikan hukuman berupa kurungan dengan masa tahanan bervariasi. Setelah selesai menjalani hukuman PMI tersebut diserahkan kepada perwakilan RI untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Masa hukumannya bervariasi, paling lama 1 tahun. BP2MI bekerjasama dengan Perum DAMRI untuk memulangkan dari Bandara Jakarta ke Bandar Lampung, karena ada kerja-sama antara BP2MI dengan Menhub," tutupnya. (*)