Jumlah Penumpang Transportasi di Lampung Merosot Akibat PSBB, Angkutan Kereta Kosong

Kepala BPS Provinsi Lampung, Faizal Anwar, saat memberikan keterangan, Rabu (1/7). Foto: Tampan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah penumpang angkutan dari jalur darat, laut dan udara di Provinsi Lampung mengalami penurunan drastis. Hal ini akibat dampak dari larangan Pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung merilis data transportasi selama periode 24 April sampai dengan 31 Mei 2020. Untuk angkutan penumpang moda transportasi Kereta Api jumlahnya nihil karena keberangkatan ditiadakan.
"Dengan demikian penumpang untuk angkutan kereta api yang berangkat dari Stasiun Kereta Api Tanjung Karang pada Mei 2020 tidak ada sama sekali. Yang ada hanya angkutan barang sebanyak 1.076.762 ton, jumlah itu juga turun sebesar 43,66 persen dibandingkan April 2020 yaitu sebanyak 1.911.023 ton,” jelas Kepala BPS Provinsi Lampung, Faizal Anwar, Rabu (1/7).
Sementara jumlah penumpang kapal ferry yang berangkat dari Pelabuhan Bakauheni Lampung pada bulan Mei 2020 tercatat sebanyak 8.731 orang, turun sebesar 25,34 persen dibandingkan April 2020 sebesar 11.695 orang.
Penyeberangan melalui angkutan laut selain penumpang ada juga kendaraan, diantaranya motor, bus, mobil sedan dan sejenisnya, truk, dan pick up. Jumlah kendaraan yang berangkat pada Mei 2020 tercatat sebanyak 70.246 unit, turun sebesar 33,73 persen jika dibandingkan April 2020 sebanyak 106.006 unit.
Sementara untuk penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Radin Inten II selama bulan Mei tercatat sebanyak 618 orang. Turun sebanyak 92,48 persen dibandingkan April 2020 sebesar 8.219 orang.
"Adapun jumlah kedatangan penumpang pesawat sebanyak 787 orang, turun sebesar 94,92 persen jika dibandingkan April 2020 yang mencapai 15.501 orang,” jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025