Juli Ini, Walikota Herman HN Targetkan Ekonomi Pulih Kembali
Walikota Bandar Lampung Herman HN, saat sambutan di acara pembagian SPPT PBB 2020 di gedung semergou, Rabu (1/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Herman HN, menargetkan pemulihan ekonomi pada bulan Juli 2020, akibat wabah pandemi Covid-19, Dengan meminta semua elemen bekerja sama.
"Saya ingin semuanya cepat memulihkan ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19 ini. Jangan lambat-lambat, apalagi penerimaan kita terpuruk. Saya ingin juli ini ekonomi pulih kembali," kata Herman HN saat sambutan diacara pembagian SPPT PBB 2020 di gedung semergou, Rabu (1/7/2020).
Dia menjelaskan dalam memulihkan perekonomian ini, tidah hanya satu pihak saja yang bekerja melainkan semuanya harus berupaya dalam memulihkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.
"Saya ingin pendapatan daerah ini pulih, baik pajak restoran, hiburan, hotel, reklame dan lain-lain. Petugas cek langsung ke lapangan," jelas Herman.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, PAD Kota Bandar Lampung menurun drastis.
"Setiap hari PAD kita masuk Rp 1,5 M hingga Rp 1,7 M. Sedangkan sekarang ini, sekitar Rp. 300 sampai Rp. 400 juta, tidak menentu. Kita berharap trendnya akan terus naik. Mudah-mudahan di bulan ini, karena hotel dan restoran ada sekitar 300 lebih sudah mulai buka," jelas Yanwardi.
Selain itu terangnya, ada penurunan target realisasi PAD setelah dilakukan rasionalisasi di tengah pandemi COVID-19.
"Setelah dirasionalkan dengan adanya Covid-19, target PAD tahun ini sebesar Rp 220 Milyar dari Rp.320 Milyar, yang bersumber dari PBB," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








