Iuran Naik, Ini Penjelasan Kepala BPJS Lampung Barat

kepala BPJS kesehatan kabupaten Lampung Barat, Riadi. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat - Mulai hari ini iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan resmi naik. Namun kenaikan tidak untuk semua kelas melainkan hanya I dan II saja.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, kepada Kupastuntas.co Kepala BPJS Lampung Barat, Riadi membenarkan adanya kenaikan BPJS itu.
Kenaikan iuran BPJS tersebut jelas Riadi sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Per 1 Juli 2020.
Jadi lanjut Riadi, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi 150 Ribu untuk kelas I, 100 Ribu untuk kelas II, dan 42 Ribu untuk kelas III. Namun khusus kelas III di tahun 2020 ini peserta hanya membayar sebesar 25.500, sedangkan sisanya sebesar 16.500 dibiayai oleh pemerintah.
"Iya benar mas, kami sudah mendapat kabar itu dari pusat dan mulai berlaku per hari ini. Untuk sosialisasi kalau di Daerah belum ada, masih ikut dengan pusat, yang jelas memang betul ada kenaikan tarif," tegas Riadi.
Sebelumnya tambah Riadi, untuk peserta BPJS kelas I sejak bulan maret sampai juni masih 80 Ribu, dan untuk peserta kelas III sebelumnya 51 Ribu.
"Yang perlu saya sampaikan juga, untuk peserta BPJS kelas III di tahun 2021 mendatang juga mengalami kenaikan menjadi 35 Ribu, jadi pemerintah nantinya hanya mensubsidi sebesar 7 Ribu lagi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Sekda Instruksikan APIP Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Lampung Barat
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Pemutakhiran Data Triwulan III, KPU Lampung Barat Catat 225.530 Pemilih
Senin, 06 Oktober 2025 -
Bendahara Desa Sinar Jaya Tak Kunjung Kembalikan Dana Ketahanan Pangan, Inspektorat Pertimbangkan Langkah Hukum
Senin, 06 Oktober 2025