• Kamis, 10 Juli 2025

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini

Rabu, 01 Juli 2020 - 16.23 WIB
639

Kepala Cabang BPJS Bandar Lampung, Muhammad Fahrizal saat dimintai keterangan, Rabu (1/7). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai hari ini, Rabu (1/7). Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta, bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh Pemerintah.

"Per 1 Juli artinya hari ini iuran kelas 1 itu berubah menjadi Rp150 ribu, kelas dua Rp110 ribu, sedangkan untuk kelas 3 BPJS tetap menerima Rp42 ribu tetapi peserta bayarnya adalah Rp25.500, ada subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp16.500," kata Kepala Cabang BPJS Bandar Lampung, Muhammad Fahrizal saat dimintai keterangan, Rabu (1/7).

Fahrizal menambahkan, kenaikan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. Sedangkan di 1 Januari 2021 mendatang peserta kelas 3 akan dikenakan iuran sebesar Rp35 ribu, namun tetap ada subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7 ribu.

"Sosialisasi tentu sudah kita lakukan, karena ini terbit edarannya sudah dari bulan Mei dan sudah disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat bersama awak media," tambahnya.

Dengan adanya Perpres 64 ini ada relaksasi yang diberikan kepada peserta yang mengalami penunggakan pembayaran. Dimana kalau yang lalu peserta yang nunggak bertahun-tahun dia wajib membayar 24 bulan untuk bisa aktif kembali. Untuk saat ini peserta cukup membayar 6 bulan, maka sudah bisa aktif kembali.

"Hutang tetap tercatat, namun ada selisih biaya 18 bulan yang menjadi hutang peserta dan wajib dilunaskan sampai dengan 31 Desember 2021 boleh dicicil atau tunai," timpalnya.

Selanjutnya, terhitung mulai 1 Januari 2022 jika peserta belum membayarkan sisa iuran selama 18 bulan, maka secara otomatis kepesertaannya juga akan langsung non aktif. (*)