Dinsos Lampung Siapkan Pendampingan untuk Korban KDRT

Plt Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony, saat memberikan keterangan, Selasa (1/7). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Sosial Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan pendampingan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony mengatakan, jika sejak bulan Januari hingga Juni 2020, Dinas Sosial melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sudah memberikan pendampingan kepada 18 orang.
"Pendampingan yang diberikan seperti pelayanan informasi dan perlindungan awal (shelter), pemulihan psikosoial, pemulihan kondisi traumatis, hingga pendampingan proses hukum," katanya, saat memberikan keterangan, Selasa (1/7).
"Memberikan mediasi kepada para pasutri yang terlibat cekcok agar bisa berdamai kembali dan harmonis," tambahnya.
Ia pun berharap, keberadaan RPTC sebagai rumah pemulihan kondisi psikososial dan pemegang fungsi rehabilitasi psikososial bagi korban tindak kekerasan, dapat sungguh-sungguh hadir dan dimanfaatkan secara maksimal di tengah masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Dokter Billy Rosan Dilarang Layani Pasien di RSUD Abdul Moeloek, Jika Terbukti Salah Akan Ditindak Tegas
Senin, 25 Agustus 2025 -
Inspektorat Lampung Dalami Dugaan Pungli di RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 24 Agustus 2025 -
BKSDA Lepasliarkan 1.300 Burung Sitaan di Kaki Gunung Rajabasa
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Krakatau Beach Run, Ribuan Peserta Rasakan Pengalaman Berlari di Tepi Pantai
Minggu, 24 Agustus 2025