Dinsos Lampung Siapkan Pendampingan untuk Korban KDRT

Plt Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony, saat memberikan keterangan, Selasa (1/7). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Sosial Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan pendampingan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony mengatakan, jika sejak bulan Januari hingga Juni 2020, Dinas Sosial melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sudah memberikan pendampingan kepada 18 orang.
"Pendampingan yang diberikan seperti pelayanan informasi dan perlindungan awal (shelter), pemulihan psikosoial, pemulihan kondisi traumatis, hingga pendampingan proses hukum," katanya, saat memberikan keterangan, Selasa (1/7).
"Memberikan mediasi kepada para pasutri yang terlibat cekcok agar bisa berdamai kembali dan harmonis," tambahnya.
Ia pun berharap, keberadaan RPTC sebagai rumah pemulihan kondisi psikososial dan pemegang fungsi rehabilitasi psikososial bagi korban tindak kekerasan, dapat sungguh-sungguh hadir dan dimanfaatkan secara maksimal di tengah masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025