Dinsos Lampung Siapkan Pendampingan untuk Korban KDRT
Plt Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony, saat memberikan keterangan, Selasa (1/7). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Sosial Provinsi Lampung siap memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan pendampingan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Provinsi Lampung, Heryana Romdhony mengatakan, jika sejak bulan Januari hingga Juni 2020, Dinas Sosial melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sudah memberikan pendampingan kepada 18 orang.
"Pendampingan yang diberikan seperti pelayanan informasi dan perlindungan awal (shelter), pemulihan psikosoial, pemulihan kondisi traumatis, hingga pendampingan proses hukum," katanya, saat memberikan keterangan, Selasa (1/7).
"Memberikan mediasi kepada para pasutri yang terlibat cekcok agar bisa berdamai kembali dan harmonis," tambahnya.
Ia pun berharap, keberadaan RPTC sebagai rumah pemulihan kondisi psikososial dan pemegang fungsi rehabilitasi psikososial bagi korban tindak kekerasan, dapat sungguh-sungguh hadir dan dimanfaatkan secara maksimal di tengah masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








