SBSI Lampung Minta Pegawai Terdampak Covid-19 Dipekerjakan Kembali
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, meminta kepada para perusahaan untuk mempekerjakan kembali sejumlah pegawai yang selama ini sudah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat adanya pandemi Covid-19.
"Dengan adanya new normal ya sudah semestinya buruh dipekerjakan kembali, kalau tidak maka akan menyengsarakan buruh karena mereka butuh mencukupi kehidupan sehari-harinya," kata Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Video : KESEMBUHAN PASIEN SUDAH 73 PERSEN
Lanjut Deni, dengan keadaan ekonomi yang mengalami penurunan secara signifikan, maka pihak perusahaan diharapkan dapat mempekerjakan kembali pekerja secara bertahap. Dengan begitu perusahaan bisa berproduksi sebagaimana mestinya begitupun dengan para buruh yang bisa kembali bekerja.
"Sama-sama saling menguntungkan jangan saling merugikan. Perusahaan tidak diberatkan buruh tidak dirugikan," timpalnya.
Namun hingga saat ini, lanjut Deni, pihaknya belum menerima laporan terkait pekerja yang belum kembali dipekerjakan, dan juga terus melakukan pemantauan kendala apa yang dialami para buruh di lapangan.
"Kita akan terus pantau, apa masalahnya kalau misalnya para buruh ini tidak kembali dipekerjakan," tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung tercatat sebanyak 3.399 orang dirumahkan dan 163 orang di PHK. (*)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








