SBSI Lampung Minta Pegawai Terdampak Covid-19 Dipekerjakan Kembali

Foto: Ist.
Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Lampung, meminta kepada para perusahaan untuk mempekerjakan kembali sejumlah pegawai yang selama ini sudah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat adanya pandemi Covid-19.
"Dengan adanya new normal ya sudah semestinya buruh dipekerjakan kembali, kalau tidak maka akan menyengsarakan buruh karena mereka butuh mencukupi kehidupan sehari-harinya," kata Ketua SBSI 1992 Lampung, Deni Suryawan saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Video : KESEMBUHAN PASIEN SUDAH 73 PERSEN
Lanjut Deni, dengan keadaan ekonomi yang mengalami penurunan secara signifikan, maka pihak perusahaan diharapkan dapat mempekerjakan kembali pekerja secara bertahap. Dengan begitu perusahaan bisa berproduksi sebagaimana mestinya begitupun dengan para buruh yang bisa kembali bekerja.
"Sama-sama saling menguntungkan jangan saling merugikan. Perusahaan tidak diberatkan buruh tidak dirugikan," timpalnya.
Namun hingga saat ini, lanjut Deni, pihaknya belum menerima laporan terkait pekerja yang belum kembali dipekerjakan, dan juga terus melakukan pemantauan kendala apa yang dialami para buruh di lapangan.
"Kita akan terus pantau, apa masalahnya kalau misalnya para buruh ini tidak kembali dipekerjakan," tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung tercatat sebanyak 3.399 orang dirumahkan dan 163 orang di PHK. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Taat Hukum
Rabu, 09 Juli 2025 -
Sudin: Fraksi PDI Perjuangan Dukung Kenaikan Gaji Hakim, Tapi Ingatkan Pentingnya Pengawasan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Jika Masih Bandel, Bapenda Lampung Siap Libatkan Kejati Panggil SGC
Rabu, 09 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Borong Juara 1 dan 2 di Entrepreneurship Management Competition 2025 LLDIKTI Wilayah II
Rabu, 09 Juli 2025