• Senin, 12 Mei 2025

Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Bandar Lampung Tunggu Keputusan Kemendikbud

Selasa, 30 Juni 2020 - 19.39 WIB
441

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, saat memberikan keterangan, Selasa (30/6). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, terkait dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pihaknya tunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kita tidak tahu penyelenggaraan KBM ini apakah akan berjalan 1 September 2020 atau kapan. Kita masih tunggu keputusan Kemendikbud," kata Sukarma Wijaya, Selasa (30/6).

Sukarma melanjutkan, Wali Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 420/699/III.01/2020 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Kondisi Kenormalan Baru Terkait Masa Darurat Covid-19 di Kota Tapis Berseri ini.

"Intinya SE tersebut per 1 September sudah bisa melaksanakan KBM di sekolah. Kemudian ada juga usul persatuan guru dimulai per Januari 2021, sambil memastikan bahwa betul-betul new normal aman,” terangnya.

"Karena dalam SE itu kita tidak bisa merubahnya. Maka tatanan ini kita tidak bisa melarang jika ada sekolah yang melaksanakan KBM," tuturnya.

"Memang saat ini Bandar Lampung sudah turun status dari zona merah menjadi zona orange. Tapi tetap yang menjadi patokan adalah perintah Kepala Daerah," jelasnya.

Sukarma menuturkan, pemberlakukan awal mula proses KBM ini nantinya akan berlaku untuk semua jenjang pendidikan baik PAUD, SD maupun SMP.

"Tetapi kalau SMA, kita kemarin juga sudah duduk bersama dengan Disdik Provinsi untuk berkoordinasi terkait KBM," tandasnya. (*)