• Senin, 12 Mei 2025

Oknum RT di Teluk Betung Timur Diduga Lakukan Pungli Uang BLT

Selasa, 30 Juni 2020 - 17.10 WIB
742

Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi I DPRD Bandar Lampung dengan Warga, Lurah dan Camat, Selasa (30/6). Foto: Wanda/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh oknum Ketua RT terjadi di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Oknum RT tersebut diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan meminta Rp50 ribu kepada setiap warga RT 08, Lingkungan 2, Kelurahan Kota Karang yang menerima bantuan.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi I DPRD Bandar Lampung dengan Warga, Lurah dan Camat setempat, Selasa (30/6).

"Memang benar, sebelum uang diterima, kami (warga) terlebih dahulu dimintai uang lelah secara sukarela namun dipatok sebesar Rp50 ribu," kata Herwan, salah satu perwakilan warga setempat.

Ia menjelaskan, dalam pemberian BLT sebesar Rp600 ribu tersebut bersama enam orang lainnya langsung dipotong oleh pihak RT tersebut.

"Kami kaget kok segini, makanya kami kompak ngadu ke pak Lurah,” ungkapnya.

Sementara itu, RT 08, Komarudin membantah dalam hearing tersebut. Menurutnya, hal tersebut hanya mis komunikasi saja. Karena sebelum uang BLT diberikan kepada warga, ada kesepakatan untuk meminta uang BLT seiklasnya kepada warga penerima. 

"Saya sebelumnya sudah bilang dulu ke mereka, mereka bersedia tidak dipotong uangnya, karena saya juga kan perlu uang bensin dan rokok, intinya saya tidak memaksa warga,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Fandi Tjandra menyesalkan penarikan iuran tersebut. Menurut dia, segala bentuk penarikan uang BLT merupakan pungutan liar. Terlebih, apabila iuran sukarela itu ditentukan dengan cara sepihak.

"Saya minta kepada Camat dan Lurah untuk menindak-lanjuti masalah ini. Kalau memang betul ada pungutan atau apa pun bahasanya yang diambil itu bisa dikatakan Pungli," kata Fandi.

Ia berharap adanya Satgas Saber Pungli yang tujuannya untuk mengontrol sekaligus mencegah terjadinya penyelewengan atau pungutan liar dalam proses penyaluran bantuan dampak Covid-19.

Terpisah saat diwawacara, Camat Teluk Betung Timur, Zulkipli mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lurah untuk melakukan pemecatan kepada oknum RT tersebut. 

"Ini tindakan tidak benar, kami akan rekomendasikan untuk melakukan pemecatan,” tegasnya. (*)