Lagi Nunggu Pembeli, Mahasiswa Penjual Tembakau Gorila Diamankan Polisi
Barang Bukti yang diamankan Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Seorang oknum mahasiswa di salah satu kampus di Lampung, diamankan Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (29/6/2020).
Pria berinisial MG (21), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung ini diciduk polisi saat menunggu pembeli di jalan Sudirman Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 13 paket ganja sintetis (tembakau gorila), dua unit Hp Android, satu buah dompet warna hijau dan satu unit sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, menjelaskan, penangkapan tersangka MG berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Sudirman akan ada transaksi narkoba.
"Informasi itu langsung kami tindaklanjuti. Dan mendapati seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor dengan gelagat mencurigakan," kata Zainul, Selasa (30/6/2020).
Lanjut Zainul, petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti 13 paket ganja sintetis yang disimpan dalam tas selempang warna biru.
"Setelah diinterogasi, tersangka MG mengakui jika ganja sintetis itu miliknya," jelas Zainul.
Mantan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang yang tidak lama lagi akan menyandang pangkat Kompol pada Januari 2021 mendatang ini, menambahkan, kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap siapa pemasok barang ganja sintetis tersebut.
"Dia (tersangka MG) masih belum mau buka mulut. Masih membatu (bungkam). Tapi kita tetap mendalaminya," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








