Lagi Nunggu Pembeli, Mahasiswa Penjual Tembakau Gorila Diamankan Polisi
Barang Bukti yang diamankan Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Seorang oknum mahasiswa di salah satu kampus di Lampung, diamankan Aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin (29/6/2020).
Pria berinisial MG (21), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung ini diciduk polisi saat menunggu pembeli di jalan Sudirman Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 13 paket ganja sintetis (tembakau gorila), dua unit Hp Android, satu buah dompet warna hijau dan satu unit sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, menjelaskan, penangkapan tersangka MG berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Sudirman akan ada transaksi narkoba.
"Informasi itu langsung kami tindaklanjuti. Dan mendapati seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor dengan gelagat mencurigakan," kata Zainul, Selasa (30/6/2020).
Lanjut Zainul, petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti 13 paket ganja sintetis yang disimpan dalam tas selempang warna biru.
"Setelah diinterogasi, tersangka MG mengakui jika ganja sintetis itu miliknya," jelas Zainul.
Mantan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang yang tidak lama lagi akan menyandang pangkat Kompol pada Januari 2021 mendatang ini, menambahkan, kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap siapa pemasok barang ganja sintetis tersebut.
"Dia (tersangka MG) masih belum mau buka mulut. Masih membatu (bungkam). Tapi kita tetap mendalaminya," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dijemput dalam Kondisi Sehat, Pulang Jadi Jenazah, Kematian DPO Curanmor di Jabung Jadi Sorotan
Jumat, 05 Juni 2026 -
Kilang 300 Ribu Barel per Hari Direncanakan Beroperasi di Katibung Lamsel
Jumat, 05 Juni 2026 -
Tim Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Internasional pada WINACTION 2026
Jumat, 05 Juni 2026 -
33.836 Rekening Terkait Judi Online Diblokir
Jumat, 05 Juni 2026








