Komplotan Pembobol Toko HP di Enggal Akhirnya Diringkus Polisi, Ini Identitasnya

Sebagian barang bukti yang berhasil disita pihak berwajib. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak butuh waktu lama dan kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan pelaku pembobolan di Toko Sumber Jaya Ponsel yang terletak di Jalan S. Parman, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung pada Minggu (28/6) malam.
Dua dari satu pelaku pembobol toko HP tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Rudi Setiawan (26), warga Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung. Sedangkan rekannya yang menggasak barang (HP) dari dalam toko masih dalam pengejaran.
Baca juga : Aksi Pencurian 27 HP di Tanjungkarang Terekam CCTV
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku pencurian membobol Toko Sumber Jaya. Di mana satu pelaku masuk kedalam toko, sedangkan satu pelaku lainnya menunggu diluar untuk menerima barang yang dicuri dari rekannya yang berada dalam toko.
"Ya benar. Kami sudah menangkap satu pelaku bernama Rudi Setiawan. Sedangkan rekannya masih dalan pengejaran di lapangan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi, Selasa (30/6).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Rosef, barang yang dicuri oleh pelaku sebanyak 24 unit HP dengan merk Oppo dan Samsung.
Cara pelaku masuk ke dalam Toko, lanjut Rosef, dengan cara memanjat pagar ruko dan masuk melalui jendela lantai 2.
"Jadi tugasnya Rudi ini yang menerima barang curian dari rekannya yang masuk ke dalam toko," jelas Almunus Akpol 2005 ini. (*)
Berita Lainnya
-
Dirgahayu Provinsi Lampung ke-61 Tahun, Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Efisiensi Anggaran
Selasa, 18 Maret 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tangkap Tersangka Korupsi Dana KUR Rp 2 Miliar di Karawang
Selasa, 18 Maret 2025 -
Tiga Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan, LPW Soroti Judi Kerap Dibekingi Aparat
Senin, 17 Maret 2025 -
Satu Anggota TNI Terduga Penembak Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Dikabarkan Menyerahkan Diri
Senin, 17 Maret 2025