Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19 di Lampung Sudah Mulai Dipekerjakan Kembali
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah . Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dimasa penerapan new normal saat ini, sejumlah perusahaan di Lampung sudah kembali mempekerjakan karyawannya yang selama ini dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat adanya pandemi Covid-19.
"Sebagian sudah mulai dipekerjakan kembali. Cuma datanya yang belum dikirim. Mungkin nunggu 1 bulan atau berkala dulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah saat dimintai keterangan, Selasa (30/6).
Menurut Lukman, saat ini untuk data karyawan yang mulai dipekerjakan kembali belum dilakukan inventarisir.
"Kita tidak berani kasih data yang tidak sesuai," timpalnya.
Lukman pun berharap, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) perusahaan dapat memperkerjakan kembali seluruh karyawan yang dirumahkan.
"Harapannya dapat dipekerjakan kembali, meskipun secara bertahap pada masa transisi new normal ini," tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, tercatat sebanyak 3.399 orang dirumahkan dan 163 orang di PHK. Kebanyakan berasal dari sektor perhotelan, pariwisata dan retail. (*)
Berita Lainnya
-
Uang Kartal Beredar Selama Nataru 2025/2026 di Lampung Turun 14 Persen
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Mulai Bayarkan Tunda Bayar APBD 2025 pada Februari
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pulau Segama Lamtim Saksi Perjuangan Lima Nelayan
Rabu, 21 Januari 2026 -
Gubernur Mirzani Tegaskan Menu MBG Wajib Sesuai SOP, Klaim Capaian MBG Lampung Nomor Satu Nasional
Rabu, 21 Januari 2026









