Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19 di Lampung Sudah Mulai Dipekerjakan Kembali
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah . Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dimasa penerapan new normal saat ini, sejumlah perusahaan di Lampung sudah kembali mempekerjakan karyawannya yang selama ini dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat adanya pandemi Covid-19.
"Sebagian sudah mulai dipekerjakan kembali. Cuma datanya yang belum dikirim. Mungkin nunggu 1 bulan atau berkala dulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah saat dimintai keterangan, Selasa (30/6).
Menurut Lukman, saat ini untuk data karyawan yang mulai dipekerjakan kembali belum dilakukan inventarisir.
"Kita tidak berani kasih data yang tidak sesuai," timpalnya.
Lukman pun berharap, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) perusahaan dapat memperkerjakan kembali seluruh karyawan yang dirumahkan.
"Harapannya dapat dipekerjakan kembali, meskipun secara bertahap pada masa transisi new normal ini," tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, tercatat sebanyak 3.399 orang dirumahkan dan 163 orang di PHK. Kebanyakan berasal dari sektor perhotelan, pariwisata dan retail. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








