Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19 di Lampung Sudah Mulai Dipekerjakan Kembali
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah . Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dimasa penerapan new normal saat ini, sejumlah perusahaan di Lampung sudah kembali mempekerjakan karyawannya yang selama ini dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat adanya pandemi Covid-19.
"Sebagian sudah mulai dipekerjakan kembali. Cuma datanya yang belum dikirim. Mungkin nunggu 1 bulan atau berkala dulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah saat dimintai keterangan, Selasa (30/6).
Menurut Lukman, saat ini untuk data karyawan yang mulai dipekerjakan kembali belum dilakukan inventarisir.
"Kita tidak berani kasih data yang tidak sesuai," timpalnya.
Lukman pun berharap, melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) perusahaan dapat memperkerjakan kembali seluruh karyawan yang dirumahkan.
"Harapannya dapat dipekerjakan kembali, meskipun secara bertahap pada masa transisi new normal ini," tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, tercatat sebanyak 3.399 orang dirumahkan dan 163 orang di PHK. Kebanyakan berasal dari sektor perhotelan, pariwisata dan retail. (*)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








