• Senin, 23 Desember 2024

Empat Pelaku Judi Remi Abok di Pringsewu Diamankan Polisi

Selasa, 30 Juni 2020 - 13.38 WIB
393

Empat Pelaku Judi Remi Abok saat diamankan Polisi. Foto: Ist.

Pringsewu - Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian kartu remi jenis Abok disebuah rumah yang berlokasi di Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto menyatakan bahwa pada (27/6/2020) 21.00 WIB, jajaran unit reskrim Polsek pringsewu kota telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap empat pelaku perjudian kartu remi jenis abok.

Video :  ORANG DIRAPID TES TAKUT MENERIMA KENYATAAN

Penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari warga masyarakat sekitar TKP tentang adanya aktivitas perjudian jenis Kartu Remi di sebuah rumah warga di Pringombo Kel. Pringsewu Timur kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. 

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan uang berikut sejumlah barang bukti diantaranya uang taruhan senilai 780 ribu, 2 set kartu remi warna merah dan 1 buah  plastik warna biru,” terang Basuki Ismanto pada Selasa (30/6/2020).

Keempat pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Pringsewu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

keempat pelaku NR (37) buruh alamat Pekon margakaya Kecamatan Pringsewu, SJ als Jiyo (55) buruh alamat Gunung kancil Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, VT (51) wiraswasta alamat Kel Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu dan JBS als Uut (52) buruh Alamat Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. (*)

Editor :