Dinkes Pesibar Sudah Ajukan ke Pusat Terkait Insentif Tenaga Kesehatan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Pesisir Barat (Pesibar) berupaya menjaga Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja merawat pasien COVID-19. Salah satunya pemberian insentif bagi Nakes melalui refocusing DAK Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Saat ini, mekanisme pemberian insentif dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan.
Untuk mekanisme pemberian insentif kepada Nakes, pertama-tama RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Kemudian Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan PPSDM Kesehatan). Selanjutnya tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kementerian Keuangan.
Kepala Dinas Kesehatan Pesibar yang diwakili oleh Agung, Yankes JKN dan Bartra mengatakan, untuk Pesibar Jumlah Nakes keseluruhan ada sebanyak 432 orang.
"Jumlah Nakes di Pesibar ada 432 dan terkait insentif sudah kita ajukan pada tanggal 22 Juni 2020 lalu," kata agung, Selasa (30/6).
"Untuk jumlah anggaran, saya tidak berani untuk menyebutkanya," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Pembunuh 2 Bocah di Pesibar Dibawa ke Polda Lampung
Jumat, 12 September 2025 -
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Bocah di Pesibar, Pelaku Ternyata Mahasiswa
Jumat, 12 September 2025 -
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
Selasa, 09 September 2025 -
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air
Senin, 08 September 2025