Dinkes Pesibar Sudah Ajukan ke Pusat Terkait Insentif Tenaga Kesehatan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Pesisir Barat (Pesibar) berupaya menjaga Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja merawat pasien COVID-19. Salah satunya pemberian insentif bagi Nakes melalui refocusing DAK Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Saat ini, mekanisme pemberian insentif dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan.
Untuk mekanisme pemberian insentif kepada Nakes, pertama-tama RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Kemudian Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan PPSDM Kesehatan). Selanjutnya tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kementerian Keuangan.
Kepala Dinas Kesehatan Pesibar yang diwakili oleh Agung, Yankes JKN dan Bartra mengatakan, untuk Pesibar Jumlah Nakes keseluruhan ada sebanyak 432 orang.
"Jumlah Nakes di Pesibar ada 432 dan terkait insentif sudah kita ajukan pada tanggal 22 Juni 2020 lalu," kata agung, Selasa (30/6).
"Untuk jumlah anggaran, saya tidak berani untuk menyebutkanya," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sejumlah Pejabat Utama Polres Pesisir Barat Dirolling, Mulai dari Kabag Hingga Kapolsek
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Polisi Hilang di Laut Pesibar Lampung Ditemukan Meninggal Dunia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Anggota Polres Pesisir Barat Hilang Terseret Arus Laut
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Ketua DPC PDI Perjuangan Pesisir Barat Pieter Meninggal Dunia di RSUD Abdul Moeloek
Kamis, 07 Agustus 2025