Dinkes Lampung Sudah Ajukan Insentif Nakes dari 4 Rumah Sakit
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Selasa (30/6). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah mengajukan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 ke Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, jika Dinas Kesehatan Provinsi Lampung hanya memverifikasi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung dan Rumah Sakit swasta kelas B. Selain itu juga 21 petugas surveilance yang tersebar di Kabupaten/Kota.
"Jumlah insentif yang diajukan ke pusat kalau saat ini Dinkes Provinsi memferivikasi hanya untuk rumah sakit milik Pemprov dalam hal ini RSUD Abdul Moeloek dan RSBNH. Selain itu rumah sakit swasta kelas B yaitu RS Imanuel dan RS Urip," katanya saat memberikan keterangan, Selasa (30/6).
Reihana melanjutkan, untuk gambaran tertinggi jumlah insentif yang diusulkan ke pusat adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek hampir Rp1 miliar.
"Pasien Covid-19 terbanyak ada di Abdul Moeloek dan juga ada ruang isolasi. Jadi Nakes langsung berkontak dengan pasien, berdekatan dengan pasien dan resiko tertular juga sangat besar," timpalnya.
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01/07/MENKES/278/2020, untuk Dokter Spesialis akan mendapatkan insentif Rp15 juta, Dokter Umum dan Gizi Rp10 juta, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta. Sedangkan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
"Kami hanya membantu verifikasi, untuk uangnya langsung di transfer ke rekening masing-masing penerima. Saat ini masih dalam tahap antrian," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








