Dinas PTSP Lambar Mengaku Belum Terima Laporan Pemberangkatan TKI

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja setempat, Sugeng Raharjo, saat dikunjungi di ruang kerjanya, Selasa (30/6). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait dengan adanya satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Lampung Barat yang akan berangkat ke Singapura, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat mengaku belum menerima laporan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja setempat, Sugeng Raharjo, saat dikunjungi Kupastuntas.co di ruang kerjanya mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan.
"Sampai saat ini belum ada aturan baru yang memperbolehkan mengeluarkan rekomendasi terhadap warga yang ingin menjadi TKI," kata Sugeng, Selasa (30/6).
Dasar tidak boleh mengeluarkan rekom tersebut jelas Sugeng, yakni sesuai dengan surat edaran Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 04 tahun 2020 tentang penghentian sementara layanan penempatan pekerja migran dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jadi menindak-lanjuti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 151 tahun 2020 tanggal 18 Maret lalu. Kita diminta untuk menghentikan seluruh proses penempatan pekerja migran Indonesia mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru," jelas Sugeng.
"Tapi kalau TKI lama lanjut Sugeng, dirinya kurang paham karena memang keputusan ada pada negara tujuan walaupun seharusnya mereka tetap harus laporan dengan dinas, minimal memberi tahu secara lisan agar bisa dilakukan pendataan," pungkas Sugeng. (*)
Berita Lainnya
-
14 Kasus Pernikahan Dini Terjadi di Lampung Barat Sepanjang Januari-Agustus 2025
Jumat, 22 Agustus 2025 -
24 Dokter Magang Ditempatkan di Lampung Barat, Bupati Parosil Tekankan Edukasi Kesehatan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Pemkab Lampung Barat Belum Putuskan Jumlah Usulan PPPK Paruh Waktu
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Tabur Bunga HUT ke-80 RI di Lampung Barat, Generasi Muda Diajak Teladani Semangat Pahlawan
Minggu, 17 Agustus 2025