Berkas P21, Jaksa Ancam Tahan Tersangka Pelaku Pengeroyokan

Foto: Ist (AJ).
Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyatakan bahwa berkas perkara pengeroyokan atas nama tersangka Momon Cs, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut disampaikan salah satu tim JPU, Ponco Santoso, Selasa (30/6/2020). "Ya. Berkasnya sudah P21," tegas Ponco.
Video : PLN "Tidak Ada Subsidi Silang"
Langkah selanjutnya, kata Ponco, pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). "Kita sedang tunggu pelimpahan tahap 2-nya," ujarnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung, tersangka Momon Cs tidak dilakukan penahanan.
Disinggung terkait apakah nantinya setelah dilakukan pelimpahan tahap dua tersebut, pihak kejaksaan akan melakukan penahanan?, Ponco belum bisa memastikannya. "Kita lihat nanti ya. Kalau perlu ditahan, kita tahan," tegasnya.
Untuk diketahui, Angga Saputra (22) warga Panjang, Bandar Lampung, menjadi korban pengeroyokan oleh tersangka Momon bersama ketujuh anak buahnya saat pulang bekerja mengambil limbah CPO (Crude Palm Oil) di sekitaran Pulau Tangkil, Pesawaran pada (24/1/2020) lalu.
Penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama rekannya menerima pekerjaan untuk mengambil limbah CPO di perairan Pesawaran.
"Sama rekan saya ada 11 orang yang kerja, malam pas kerja ada juga di sebelah rombongan Momon (terlapor), pas selesai paginya saya pulang dikejar sama M dan di berhentiin," kata Angga.
Setelah diberhentikan oleh tersangka, korban langsung mendapat tindakan kekerasan hingga berujung pengeroyokan dari tersangka Momon dan anak buahnya sembari mengklaim jika limbah CPO tersebut merupakan hak terlapor.
"Lalu saya dibawa ke pangkalannya, di sana saya dipukuli lagi, saya berusaha lari tapi gak bisa. Sampai saya minta maaf dan minta tolong baru saya pulang," jelas korban.
Atas kasus ini, Angga Saputra pun dimintai keterangan oleh penyidik Paminal Profesi Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Di mana, pemeriksaan itu dilakukan Propam lantaran adanya keluhan dari korban terhadap kinerja penyidik penegakan hukum (gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi membenarkannya. "Ya benar, ada korban penganiayaan dimintai keterangannya oleh Bidpropam. Masih diperiksa untuk didalami audit penyidikannya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Penempatan TNI di Kejaksaan Harus Jadi Cermin Bagi Penegak Hukum Lain
Kamis, 15 Mei 2025 -
Calon Jamaah Haji Asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Tanah Suci
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara, Ada 404,73 Gram Sabu
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung dan Lambar Tunggu Arahan Pusat Soal Penempatan Personel TNI
Kamis, 15 Mei 2025