Terkait Pembakaran Bendera Partai, DPD PDI P Laporkan ke Polda Lampung
Wakil Ketua DPD PDI P Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebagai salah satu langkah antisipasi pergerakan massa dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), akibat dari insiden pembakaran bendera PDI P di Jakarta, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI P Lampung melaporkan dan menyampaikan petisi terkait insiden tersebut kepada Polda Lampung.
Wakil Ketua DPD PDI P Lampung, Yanuar Irawan menerangkan, partai PDI P merupakan partai yang bergerak satu komando. Maka sesuai perintah Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarno Putri untuk menempuh jalur hukum, oleh karena itu seluruh kader PDI P melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib sesuai tingkatannya.
"Seperti kami (DPD PDI P Lampung) melaporakan dan menyerahkan surat pernyataan ke Polda Lampung. Dalam surat pernyataan tersebut terdapat 5 poin. Sementara untuk tingkatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) melaporkan di setiap Polres setempat," ungkapnya, Senin (29/6).
Yanuar menerangkan, pada intinya pihaknya menyampaikan pernyataan kepada Polda Lampung bahwa yang pertama, PDI P merupakan Partai yang sah di mata hukum di republik ini, kemudian ber asas Pancasila sebagaimana yang termaksud dalam Undang-undang 1945.
"Ketiga, Kita mendorong pihak berwenang untuk segera memproses pelaku pembakaran bendera. Karena kita tidak susah menangkapnya, Karena foto dan video itu tersebar di media sosial. Itu yang kita dorong polisi unruk bertindak cepat. Karena kader PDI P ini sampai di tingkat dusun, khawatir akan menimbulkan konflik horizontal. Maka harus segera diproses secara hukum agar mengantisipasi adanya pergerakan masa," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








