Terdampak Parah, Pemprov Lampung Terus Berikan Perhatian Kepada Pelaku UMKM
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (29/6/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memberikan perhatian kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Perhatian yang diberikan seperti memberikan pembedayaan, pelatihan, selain itu juga memberikan fasilitas dan melakukan visitasi kepada perbankan dalam memberikan permodalan.
"Usaha kecil mikro merupakan salah satu tulang punggung dari ekonomi lokal, maka kita melakukan upaya pemberdayaan, permodalan. Supaya UMKM kita ini terus bangkit terlebih menjelang era new norma," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (29/6/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Agus Nompitu meminta agar tim percepatan akses keuangan daerah supaya bisa membantu mendorong berkembangnya UMKM.
"Untuk membangkitkan UMKM dari sisi tim percepatan akses keuangan daerah artinya kebijakan yang diberikan baik itu stimulus-stimulus dan insentif yang akan diberikan kepada pelaku yang terdampak Covid-19 maka ini perlu direalisasikan," katanya.
Karena upaya untuk mengembalikan recovery pertumbuhan ekonomi, lanjutnya, saat ini di triwulan pertama masih di angka 1,73 persen, tentukan harus ada langkah kebijakan yang segera diambil.
"Kita tidak bisa hanya yang biasa-biasa saja tapi harus luar biasa. Salah satu kunci stabilitas ekonomi adalah stabilitas keuangan . Oleh sebab itu pengawalan dari sisi fiskal dan moneter bersama perbankan pemerintah dan juga refocusing ini harus betul-betul terukur dan dirasakan langsung," timpalnya.
Kemudian, bentuk stimulus ini tentu banyak hal diantaranya adalah stimulus dalam bentuk restrukturisasi maupun relaksasi dari kebijakan keuangan.
jadi, ada kemudahan dalam menerima kredit lalu ada juga penundaan bunga yang termasuk angsuran yang diberikan selama 6 bulan sejak bulan Mei .
Sedangkan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung sendiri melalui para mitra nasabah UMKM yang memiliki kerjasama sebagai mitra dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) itu dapat penundaan selama 1 tahun.
Selain itu juga memberikan insentif pajak yang selama ini pajaknya 0,5 persen ini PPH finalnya itu disubsidi oleh pemerintah.
“Kami selaku Dinas koperasi akan memfasilitasi itu. Sisi yang lain terus melakukan pelatihan online dan insyallah akan kita adakan pasar online tahun ini,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








