Polres Tanggamus Gratiskan 10 Pemohon SIM C Perpanjangan, Cek Syaratnya
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus membebaskan biaya perpanjangan SIM C dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74, pada 1 Juli 2020.
Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya mengatakan, hal itu sebagai persembahan dari Polres Tanggamus kepada masyarakat, dengan tidak menarik pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"SIM diberikan gratis khusus SIM C yang perpanjangan. Syaratnya bagi yang lahir pada 1 Juli dan SIM tersebut habis masanya pada 1 Juli," katanya, Senin (29/6).
Sambungnya, ketentuan lainnya adalah bagi 10 orang pendaftar pertama. Masa pendaftarannya sendiri mulai besok, 27 Juni sampai 30 Juni 2020.
Selanjutnya untuk persyaratan lainnya adalah, pemohon adalah masyarakat Tanggamus dengan dibuktikan dengan KTP, lalu membawa SIM C yang lama, dan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit atau dokter praktik.
"Masyarakat yang memenuhi syarat tersebut akan dilayani SIM C perpanjangan secara gatis pada tanggal 1 Juli nanti," jelas AKBP Oni Prasetya, SIK.
Untuk permohonan pembuatan baru tidak ada layanan gratis. Keputusan ini adalah mutlak keputusan Polres Tanggamus. Sebab instruksi dari Mabes Polri hanya sebatas adanya layanan bebas BNPB, sedangkan ketentuan atau persyaratan lainnya diserahkan ke kepolisian masing-masing tidak harus sama.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan layanan akan dibuka pada 1 Juli pukul 8.00 WIB sampai 12.00 WIB di Polres Tanggamus," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026








