Pelayanan Dokumen Kependudukan di Lampung Dipastikan Gratis
Kepala Disdukcapil Lampung, Achmad Saifullah saat di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Kupas Tuntas, Senin (29/6). Foto: Tampan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saifullah mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus berkas apapun baik e-KTP, KK, atau akte kelahiran dan yang lainnya itu semuanya gratis.
Namun jika dengan gratis ini masih adanya pungutan liar (Pungli). Maka ia minta agar masyarakat melaporkannya ke website resmi di https://disdukcapil.lampungprov.go.id.
Video : PLN "Tidak Ada Subsidi Silang"
"Atau bisa langsung ke kontak saya pribadi di 081288032192 dan itu nanti akan kita tindak-lanjuti. Tetapi saya minta bahwa keluhan yang dilaporkan ini memang benar-benar dialami. Jadi bukan mengada-ada," kata Achmad Saifullah, saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (29/6).
Baca juga : Disdukcapil Lampung Akan Luncurkan Inovasi Baru di 2021 Mendatang
Karena menurutnya, masyarakat banyak juga yang secara instan ingin cepat jadi, sehingga menghalalkan segala cara.
"Misalnya dengan mengiming-imingi petugas dengan memberikan sejumlah uang. Ketika ditanya dibilangnya bahwa dia mengurus dengan uang sekian maka akan cepat diproses," ujarnya.
Achmad melanjutkan, pihaknya juga tidak memungkiri masih ada petugas-petugas yang tidak ramah. Tetapi jika memang ada petugas yang memang melakukan Pungli, segera laporkan.
"Praktek Pungli itu yang akan kita bersihkan. Jika ada laporan, saya akan turun langsung ke lapangan tanpa sepengetahuan pihak Disdukcapil Kabupaten/Kota," lanjutnya.
Karena yang menjadi parameter pelayanan bersih adalah penilaian dari masyarakat itu sendiri. Yaitu lewat media sosial tadi. Contoh di Kabupaten Pesawaran, siapa yang dapat menunjukan adanya Pungli maka akan dikasih reward sebesar Rp1 juta.
"Diberikan Rp1 juta itu kalau ada bukti-buktinya. Seperti rekam atau video," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








