Meski PPDB SMP Secara Online, Masyarakat Pilih Daftar Langsung ke Sekolah
Suasana hari pertama pendaftaran PPDB di SMP Negeri 25 Bandar Lampung, Senin (29/6). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meski penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri dilakukan secara Online di Kota Bandar Lampung. Namun masih banyak para calon wali murid datang langsung ke sekolah.
Adi, warga pasar Tamin mengatakan, ia mendaftarkan anaknya di SMPN 25 Bandar Lampung melalui jalur bina lingkungan (Billing).
Video : KESEMBUHAN PASIEN SUDAH 73 PERSEN
"Kalau billing itu memang langsung datang ke sekolah. Karena mau mengurusi berkas-berkas formulirnya," kata Adi, Senin (29/6).
Eviansyah, warga Teluk Betung juga mendaftarkan anaknya di SMPN 25. Hanya saja ia mendaftar lewat jalur Zonasi, tetapi masih tetap memilih daftar manual.
"Kita lebih memilih daftar secara langsung ke sekolah, karena takut jaringannya bermasalah. Kemudian juga kita nggak ngerti bagaimana cara daftar di sistem websitenya," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMPN 25 Bandar Lampung, Januar mengatakan, pada intinya pihaknya hanya membantu calon wali murid, karena mereka kesulitan untuk melakukan pendaftaran dari rumah.
"Alasannya ada yang tidak memiliki smartphone, kemudian tidak mengerti IT segala macam. Makanya kita bantu dan sekarang pun kita masih pengumpulan berkas," bebernya.
Setelah pengumpulan berkas, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Disdikbud kota kapan akan memasukkan data tersebut ke dalam sistem server sekolah.
"Baru kita masukan data mereka setelah ada petunjuk dari Disdikbud kota. Tapi untuk operator sendiri kita telah menyiapkan 4 orang," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








