Dinkes Lampung Berikan Tips Aman Berolahraga di Masa New Normal
Masyarakat saat mengunakan fasilitas olahraga di lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Senin (29/6). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fasilitas olahraga di Provinsi Lampung kini mulai ramai dikunjungi. Masyarakat berdatangan untuk sekedar jogging, bersepeda dan aktivitas olahraga lainnya sekaligus melepas penat.
Beni (17) yang sedang berolahraga di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, mengaku jika dirinya menyempatkan berolahraga paling tidak 3 kali dalam satu minggu dan selalu memenuhi protokol kesehatan.
"Olahraganya menggunakan protokol kesehatan, pakai masker juga dan datang kesini juga bersama keluarga yang insyaallah aman dari Covid-19," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, jika masyarakat tidak pernah dilarang untuk melakukan aktivitas olahraga, dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Pakai masker, jaga jarak dan membawa handsanitizer sebagai antisipasi seandainya di sekitar tidak ada tempat cuci tangan," katanya.
Menurut Reihana, protokol kesehatan perlu diperhatikan dengan baik oleh masyarakat. Hal tersebut lantaran Covid-19 bisa menjangkit siapa pun dan dimana pun, serta tidak mengenal usia.
"Maka dari itu, protokol kesehatan adalah harga mati yang harus diterapkan oleh semua lapisan masyarakat," timpalnya.
Untuk penggunaan masker, lanjutnya, jika digunakan secara terus menerus bisa mengakibatkan penggunanya mengalami hipoksia. Dimana terjadi kekurangan oksigen dalam sel dan jaringan tubuh, sehingga fungsi normalnya mengalami gangguan.
"Sekali waktu kita perlu membuka masker sebentar, tetapi mencari tempat yang benar-benar tidak ada orang lain di dekat kita," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








