• Senin, 25 November 2024

Tulang Bawang Barat Terima Predikat WTP ke-9

Minggu, 28 Juni 2020 - 13.50 WIB
163

Penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Lampung di ruang rapat Bupati setempat. Foto: Ist.

Tulangbawang barat - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9  secara virtual di terima oleh bupati dan ketua DPRD kabupaten Tulang Bawang Barat dari badan pemeriksa keuangan republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung. Predikat WTP tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019.

Hal ini terungkap setelah Video teleconference penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Lampung di ruang rapat Bupati setempat pada Senin (22/6/2020).

Penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Lampung dilakukan di ruang rapat Bupati Tulang Bawang Barat pada Senin (22/6/2020), yang di hadiri oleh Bupati Tulang Bawang Barat, SP. Ketua DPRD kabupaten Tulang Bawang Barat Ponco Nugroho dan sekretaris daerah kabupaten tulang bawang barat Herwan Sahri,SH., M.AP dan seluruh SKPD kabupaten setempat.

Kepala perwakilan BPKP-RI Provinsi Lampung melalui video teleconference mengatakan, bahwa laporan hasil pemeriksaan ini berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tahun 2016 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tangung jawab keuangan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2016 tentang badan pemeriksa keuangan.

Dalam kesempatan tersebut di sampaikan oleh kepala perwakilan BKP-RI Lampung bahwa hasil laporan hasil laporkan pemeriksaan ini pemerintah daerah kabupaten Tulang Bawang Barat BPK memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bupati Tubaba, Umar Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat secara berturut-turut menerima predikat opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Lampung dalam pelaksanaan pengadminitrasian keuangan daerah tahun anggaran 2019.

Selanjutnya bupati Tulang Bawang Barat menilai jika apa yang diraih merupakan hasil kerja keras seluruh pihak termasuk DPRD dan OPD kabupaten Tulang Bawang Barat. (*)

Editor :