Kapolri Cabut Maklumat Larangan Warga Berkumpul, Ini Tanggapan IDI
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolri telah mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Pencabutan itu dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020. Ter tanggal 25 Juni 2020 yang ditanda-tangani langsung As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Menanggapai hal itu, ikatan dokter indonesia (IDI) menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau kami dari IDI ya monggo aja. Tapi tetap kami minta berlakukan protokol kesehatan, terutama jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker," kata ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M Biomed, Minggu (28/6).
Ia juga menghimbau, masyarakat jangan terlalu senang dulu terhadap penerapan new normal saat ini.
"Karena ada masyarakat yang menganggap sudah tidak ada lagi bahaya corona," terangnya.
Sementara, Juru bicara gugus tugas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, alhamdulillah mulai banyak yang sembuh. Mudah-mudaan dengan dicabutnya maklumat tersebut tidak bertambah pasien positif lagi.
"Karena sekarang telah memasuki era new normal. Tetapi semua kegiatan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








