Kapolri Cabut Maklumat Larangan Warga Berkumpul, Ini Tanggapan IDI

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolri telah mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Pencabutan itu dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020. Ter tanggal 25 Juni 2020 yang ditanda-tangani langsung As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Menanggapai hal itu, ikatan dokter indonesia (IDI) menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau kami dari IDI ya monggo aja. Tapi tetap kami minta berlakukan protokol kesehatan, terutama jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker," kata ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M Biomed, Minggu (28/6).
Ia juga menghimbau, masyarakat jangan terlalu senang dulu terhadap penerapan new normal saat ini.
"Karena ada masyarakat yang menganggap sudah tidak ada lagi bahaya corona," terangnya.
Sementara, Juru bicara gugus tugas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, alhamdulillah mulai banyak yang sembuh. Mudah-mudaan dengan dicabutnya maklumat tersebut tidak bertambah pasien positif lagi.
"Karena sekarang telah memasuki era new normal. Tetapi semua kegiatan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menag Ajak Sivitas UIN Raden Intan Lampung Cetak Cendekiawan Muslim Sejati
Sabtu, 13 September 2025 -
Menteri Agama Resmikan Dua Fakultas Baru UIN Raden Intan Lampung
Sabtu, 13 September 2025 -
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025