Pasien Positif Covid-19 Bertambah 1, Sembuh Bertambah 4, Semua Asal Bandar Lampung
Bandar Lampung - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung kembali merilis perkembangan terkeni pandemi global Covid-19 yang ada di Provinsi Lampung, Sabtu (27/6/2020).
Juru bicara penanganan Covid-19 yang juga kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, jika terdapat penambahan 1 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga kini totalnya menjadi 188 kasus.
Selain itu, terdapat empat orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang kembali dinyatakan sembuh dan menambah daftar jumlah pasien sembuh Covid-19 di Provinsi Lampung menjadi 141 orang.
"Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hari ini ada penambahan 1 kasus, dan kasus yang sembuh alhamdulillah ada penambahan 4 kasus," katanya saat memberikan keterangan.
Untuk penambahan pasien positif, lanjutnya, seorang perempuan usia (48) tahun asal Bandar Lampung yang diperoleh dari hasil tracing pasien nomor 170.
"Pasien ini kategori orang tanpa gejala (OTG) dan sedang menjalani isolasi mandiri," tambahnya.
Sementara untuk pasien yang sembuh yaitu pasien nomor 151 atas nama Beni Sanusi, pasien nomor 175 atas nama Polina Manalu, pasien nomor 178 Hatnan Manalu, dan pasien nomor 179 Muhammad Erlando.
Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 165 orang, dengan rincian 8 orang masih dalam perawatan, 128 orang sudah dipulangkan dengan hasil negatif dan 29 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan untuk orang dalam pantauan (ODP) berjumlah 3.523 orang, sebanyak 68 masih dalam pantauan, 3.447 orang sudah selesai dipantau dalam 14 hari, dan sisanya 8 orang meninggal dunia.(*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








