Warga Tanggamus Penyalahguna Ganja Ditangkap Polisi
Tersangka Soni Bintara (26) saat menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Tanggamus. Foto: Ist.
Tanggamus - Soni Bintara (26), warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Kamis (25/6/2020) sore.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat bahwa Soni Bintara merupakan penyalahguna dan pengedar Narkotika jenis ganja.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap berikut diamankan barang bukti ganja," kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Jumat (26/6/2020).
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan kertas berisi daun ganja kering, 20 batang daun ganja, 4 plastik klip bekas pakai sabu dan 1 plastik klip berisi plastik klip kosong.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sinar Banten sekitar pukul 14.30 WIB.
"Adapun barang bukti Ganja yang diamankan dari dalam kamar pelaku, sementara plastik klip berada di lemari rumahnya," ujarnya.
Tambahnya, saat ini pelaku dan barang bukti Narkotika ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satgas Pangan Temukan Harga Beras Premium di Atas HET di Tanggamus
Kamis, 20 November 2025 -
Dana Transfer Daerah untuk Tanggamus Diproyeksi Anjlok Rp318 Miliar
Kamis, 20 November 2025 -
Disiplin ASN Lemah, Banyak Pegawai Pemkab Tanggamus Menghilang Setelah Absen
Kamis, 20 November 2025 -
Swadaya Sembilan Pekon Buka Akses Jalan Pesisir Pematangsawa Tanggamus
Rabu, 19 November 2025









