Warga Tanggamus Penyalahguna Ganja Ditangkap Polisi

Tersangka Soni Bintara (26) saat menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Tanggamus. Foto: Ist.
Tanggamus - Soni Bintara (26), warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Kamis (25/6/2020) sore.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat bahwa Soni Bintara merupakan penyalahguna dan pengedar Narkotika jenis ganja.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap berikut diamankan barang bukti ganja," kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Jumat (26/6/2020).
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan kertas berisi daun ganja kering, 20 batang daun ganja, 4 plastik klip bekas pakai sabu dan 1 plastik klip berisi plastik klip kosong.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sinar Banten sekitar pukul 14.30 WIB.
"Adapun barang bukti Ganja yang diamankan dari dalam kamar pelaku, sementara plastik klip berada di lemari rumahnya," ujarnya.
Tambahnya, saat ini pelaku dan barang bukti Narkotika ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pangdam XXI Raden Inten Lampung Mayjen TNI Kristomei Sianturi Kunjungi Kodim 0424 Tanggamus, Kenang Masa Tugas Sebagai Dandim
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Pelajar SMP Asal Ulubelu Tanggamus Dilaporkan Hilang
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Jalan Way Nipah–Tampang Tua, Jembatan Harapan dari Pesisir ke Pegunungan Tanggamus
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Pimpinan DPRD Tanggamus Jemput Program Infrastruktur ke Pemerintah Pusat
Rabu, 15 Oktober 2025