Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Bekali Satgasmar Pam Pulau Terdepan dengan Pengetahuan Non Profesi
Latihan Penyiapan Pratugas Satgas Marinir Pam Pulau Terdepan XXIV Wilayah Barat, Jumat (26/6). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung - Latihan Penyiapan Pratugas Satgas Marinir Pam Pulau Terdepan XXIV Wilayah Barat yang diselenggarakan oleh Pusat Latihan Tempur Marinir (Puslatpurmar) 8 Teluk Ratai di sekitaran pantai Caligi, Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran diisi dengan kegiatan/materi yang maksimal sampai pengetahuan di luar profesi Militer, Jumat (26/6).
Dalam Latihan kali ini selain Pengetahuan Profesi Militer, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai juga berkoordinasi dengan beberapa instruktur dari Dinas Pemerintahan yang dibutuhkan untuk memberikan bekal pengetahuan penting yang berkaitan dengan penugasan ini.
Dinas terkait tersebut diantaranya dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian atau Ketahanan pangan, BNN, Bea Cukai, Kehutanan dan Keimigrasian.
Komandan Puslatpurmar 8 Teluk Ratai, Letkol Marinir Data, dalam hal ini selaku Wakil Kepala Pengawas dan Pengendali (Wakawasdal) latihan Pratugas menyampaikan, materi-materi yang disampaikan Instruktur dari luar instansi militer ini sangat penting untuk menjadi bekal prajurit nanti di penugasan. Dimana daerah penugasan berbatasan langsung dengan negara tetangga.
"Setiap personel Satgas harus mampu hadir menjadi perwakilan kedaulatan negara dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul nantinya," kata Letkol Marinir Data.
Adapun yang sudah disampaikan para instruktur, dimulai dari pengenalan jenis-jenis Narkoba dan penanggulanganya, penanganan pelintas batas, pemeriksaan Pasport, barang-barang yang diperbolehkan di eksport dan import, barang-barang yang dikenakan cukai dan pita cukai. Serta cara pengecekan kapal sampai ke pembinaan Wilayah Maritim. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








