Transportasi Tidak Jalankan Protokol Kesehatan akan Diberi Sanksi

Kepala Terminal Tipe A Rajabasa, Denny Wijdan, saat dimintai keterangan, Kamis (25/6). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bus antar kota antar provinsi (AKAP) kembali diizinkan beropersi di Terminal Tipe A Rajabasa Lampung. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jika tidak maka akan diberikan sanksi.
Kepala Terminal Tipe A Rajabasa, Denny Wijdan mengatakan, kembalinya beroperasi armada bus AKAP tersebut, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 baik bagi para penumpang maupun para petugas terminal.
"Para penumpang maupun sopir dan kondektur yang akan beroperasi diwajibkan dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat celcius. Kemudian wajib menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum naik bus," kata Denny Wijdan saat dimintai keterangan, Kamis (25/6).
Selain itu, para penyedia layanan transportasi darat diwajibkan menerapkan physical distancing bagi para penumpang dalam bus.
"Dimana setiap bus AKAP maupun antar kota dalam provinsi (AKDP) diperbolehkan membawa penumpang maksimal 70 persen dari ketersediaan kursi yang ada," terangnya.
Dia menegaskan, bagi para penyedia transportasi yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas.
"Sanksi tersebut diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020, dimana akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin serta denda administratif," tegasnya.
Kemudian lanjutnya, hand sanitizer wajib juga disediakan bagi para penyedia layanan transportasi di dalam bus, serta menolak penumpang yang tidak mengenakan masker.
"Bagi para pegawai loket bus wajib menggunakan masker, dan juga berhak menolak penumpang jika tidak menggunakan masker," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025