• Minggu, 07 Juli 2024

Sekolah di Lampung Akan Adakan Mata Pelajaran Anti Korupsi

Kamis, 25 Juni 2020 - 21.38 WIB
174

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung, saat dimintai keterangan, Kamis (25/6). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bidang pencegahan korupsi meminta Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk menyisipkan pendidikan anti korupsi ke dalam mata pelajaran.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung mengatakan, jika kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 tahun 2019 tentang implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi Lampung.

"Ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta jajaran Dinas Pendidikan supaya memberikan materi anti korupsi di sekolah dasar dan sekolah menengah," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (25/6).

Irwan melanjutkan, untuk di Provinsi Lampung seharusnya program tersebut sudah berjalan, tapi ada kendala karena dari 200 yang mengikuti pelatihan, kurang dari 40 orang yang dinyatakan lulus oleh pengajar dari KPK.

"Jadi solusi yang ditawarkan dari jajaran Pendidikan di Provinsi Lampung mereka akan diberikan penataran kalau mereka belum juga lulus. Karena idealnya 1 sekolah ada 1 pengajar khusus pelajaran anti korupsi. Diharapkan 2021 sudah mulai diproyeksikan," timpalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, jika pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan yang matang.

"Jadi akan ada guru yang akan dilakukan Bimtek dan guru ini akan mengajar anti korupsi," katanya.

Hal tersebut bertujuan agar anak didik mengerti bahaya korupsi.

"Semua membutuhkan biaya persiapan dan guru yang memiliki sertifikat Bimtek dari KPK yang akan mengajar tersebut," tutupnya. (*)