Sekolah di Lampung Akan Adakan Mata Pelajaran Anti Korupsi
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung, saat dimintai keterangan, Kamis (25/6). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bidang pencegahan korupsi meminta Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk menyisipkan pendidikan anti korupsi ke dalam mata pelajaran.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung mengatakan, jika kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 tahun 2019 tentang implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi Lampung.
"Ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta jajaran Dinas Pendidikan supaya memberikan materi anti korupsi di sekolah dasar dan sekolah menengah," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (25/6).
Irwan melanjutkan, untuk di Provinsi Lampung seharusnya program tersebut sudah berjalan, tapi ada kendala karena dari 200 yang mengikuti pelatihan, kurang dari 40 orang yang dinyatakan lulus oleh pengajar dari KPK.
"Jadi solusi yang ditawarkan dari jajaran Pendidikan di Provinsi Lampung mereka akan diberikan penataran kalau mereka belum juga lulus. Karena idealnya 1 sekolah ada 1 pengajar khusus pelajaran anti korupsi. Diharapkan 2021 sudah mulai diproyeksikan," timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, jika pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan yang matang.
"Jadi akan ada guru yang akan dilakukan Bimtek dan guru ini akan mengajar anti korupsi," katanya.
Hal tersebut bertujuan agar anak didik mengerti bahaya korupsi.
"Semua membutuhkan biaya persiapan dan guru yang memiliki sertifikat Bimtek dari KPK yang akan mengajar tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








