SBSI Lampung Dukung Kartu Pra Kerja Dihentikan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Lampung mendukung program kartu pra kerja dihentikan. Hal ini dikarenakan jenis bantuannya tidak tepat sasaran kepada tenaga kerja terdampak pandemi Covid-19.
Ketua SBSI Lampung, Deni Suryawan mengatakan, pihaknya memang telah lama mendukung kartu tersebut dihentikan, terlebih saat KPK terus menyoroti ada dampak korupsi dalam pelaksanaan program itu.
"Program itu tidak ada jaminan jika bahwa pekerja kita punya skil sesuai kebutuhan industri. Jadi memang tepat jika program itu dihentikan,”ujar Deni.
Ia pun menghimbau, sebaiknya dana insentif dari kartu pra kerja itu dialihkan ke sektor kebutuhan hidup dasar bagi pekerja yang kena PHK ataupun dirumahkan. Apalagi industri sekarang sudah banyak yang tutup akibat Covid-19.
Ia berharap, Pemerintah Provinsi Lampung juga bisa membuat terobosan pemulihan ekonomi lebih dulu, termasuk terkait kesiapan tenaga kerja agar bisa cepat dapat pekerjaan. Program pelatihan yang ditawarkan kartu pra kerja dinilai tidak sesuai kebutuhan, apalagi digelar lewat online.
"Karena program itu hanya menguntungkan korporasi pelaksana kartu pra kerja. Sementara pekerja sendiri tidak akan mendapatkan banyak manfaat," sebutnya.
Adapun solusinya, kata Deni, yakni pelatihan kerja di BLK (Balai Latihan Kerja) lebih ditingkatkan, karena program itu bisa lebih bermamfaat.
"Pekerja kita butuh pelatihan yang nyata melalui BLK. Kalau yang terlanjur lulus, sebaiknya dialihkan dia mengikuti pelatihan di BLK, setelah kondisi Covid-19 teratasi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









