• Minggu, 07 Juli 2024

Pengadaan Bansos Pangan Jadi Objek RDP di DPRD Lambar

Kamis, 25 Juni 2020 - 20.45 WIB
395

Rapat Dengar Pendapat terkait masalah laporan kinerja pencegahan dan penanganan Covid-19 di ruang sidang Marghasana lingkungan kantor DPRD, Kamis (25/6). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait masalah laporan kinerja pencegahan dan penanganan Covid-19 di ruang sidang Marghasana lingkungan kantor DPRD setempat, Kamis (25/6).

Dalam rapat tersebut, pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) menjadi perbincangan alot di ruang sidang para wakil rakyat itu. Sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi dan komisi ini satu suara mempertanyakan kegiatan pengadaan berupa beras dan ikan kaleng yang diberikan terhadap warga terdampak Covid-19 di bumi beguai jejama sai betik ini.

Bantuan pangan tersebut berupa 350 ton beras dan 140 ribu ikan kaleng kemasan dengan pagu anggaran Rp 8 Miliar lebih.

Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan mulai dari proses perencanaan, penganggaran, dan proses penunjukan langsung pihak ketiga termasuk mempertanyakan peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan program jaring pengaman sosial itu.

Wakil ketua II di DPRD Lampung Barat, Erwansyah meminta agar pihak Dinas Sosial menjelaskan secara terbuka semua pertanyaan yang disampaikan anggotanya. Hal itu agar tidak ada sumbatan pemahaman terkait adanya pengadaan beras yang viral karena harganya yang mencapai Rp14 ribu per kilogram.

Menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota DPRD, Kepala Dinas Sosial setempat, Edy Yusuf mengaku bahwa dalam pengadaan bantuan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya saja karena sifatnya emergency sehingga ada beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan seperti dimasukkannya pajak baik PPN dan PPH.

"Sesuai dengan peraturan menteri yang disahkan pada tanggal 20 April lalu menegaskan bahwa terkait dana untuk Covid-19 ditiadakan pajak. Karena dalam pengadaan bantuan pangan ini sudah terlanjur dimasukkan maka nanti akan dikembalikan untuk pajak yang sudah dianggarkan, dan itu akan kembali ke kas negara," kata Edy Yusuf.

Sedangkan mengenai harga yang dianggarkan sebesar Rp 14 ribu tersebut lanjut Edy, itu merupakan angka global termasuk di dalamnya biaya asuransi, operasional, bahkan PPN dan PPH. Jadi tidak hanya beras. Intinya jika memang di kemudian hari ada persoalan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pastinya ada pertanggung-jawaban baik dari dinas maupun rekanan.

"Terkait adanya beras yang disebut masyarakat tidak layak konsumsi itu sudah dikembalikan dan diganti dengan yang baru. Bahkan rekanan sudah menyatakan siap mengganti berapa pun jika ada yang tidak sesuai. Karena memang ada sebagian beras waktu itu yang selip oleh petugas gudang," papar Edy Yusuf menjawab pertanyaan sejumlah anggota DPRD. (*)