Ombudsman Temukan Calo di Samsat Bandar Lampung
Ombudsman bersama Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi saat melakukan sidak ke Samsat Bandar Lampung, Kamis (25/6). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf bersama Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan sidak ke Samsat Bandar Lampung, Kamis (25/6).
Dalam sidak tersebut, tim menyoroti adanya Calo di Samsat setempat.
"Dalam kunjungan kami, tim menemukan 3 calo yang tersebar di lokasi pelayanan," kata Nur Rakhman.
Berdasarkan hasil temuan lapangan, Ombudsman mengungkap banyak calo yang menawarkan jasa dengan harga di bawah standar.
"Atas temuan itu, kami langsung sampaikan ke AKBP Bryan Benteng selaku Kasubdit Regident Polda Lampung dan Kepala UPTD Wilayah I, Koimah," ungkapnya.
Dengan penyampaian tersebut lanjutnya, pihak Samsat akan melakukan evaluasi internal.
"Kita sadari bersama, oknum ini memang agak sulit diberantas. Namun yang terpenting pihak Samsat telah berkomitmen untuk segera menindak-lanjuti dengan melakukan evaluasi internal dari bukti awal yang kami berikan," terangnya.
Menurutnya, praktik calo bisa segera diselesaikan jika sarana pengaduan jelas diinformasikan. Agar masyarakat bisa mengadu di hari itu juga.
"Kotak pengaduan sifatnya wajib ditindak-lanjuti dan disiapkan kertas dan alat tulisnya. Bisa juga sarana pengaduan lewat media sosial berupa WhatsApp atau email. Tetapi apapun sarananya intinya harus tersampaikan di ruang layanan agar pengguna layanan mengetahui," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








