• Selasa, 08 Juli 2025

Musnahkan BB 2.813,75 Gram Sabu , Ini Target BNNP Lampung Selanjutnya

Kamis, 25 Juni 2020 - 15.00 WIB
103

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung saat memusnahkan Musnahkan BB 2.813,75 Gram Sabu. Foto: Oscar Sihotang

Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, dalam waktu dekat ini, menargetkan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba). Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba secara masif di samping melakukan penindakan atau pengejaran bandar narkoba.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pihaknya menargetkan di setiap Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) ada dua desa atau kelurahan yang Bersinar.

"Ada lima BNNK di Provinsi Lampung, saya targetkan dua desa atau kelurahan yang Bersinar termasuk kemarin kami berkunjung ke kampus-kampus nanti kami jadikan program kampus bersinar," kata I Wayan usai pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNP Lampung, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, program Desa Bersinar ini akan dimulai pada awal bulan Juli 2020 mendatang. "Target waktu 3 bulan setiap BNNK ada dua Desa Bersinar," ujarnya.

I Wayan, menjelaskan, indikator pembangunan Desa Bersinar ini yaitu wilayah desa tersebut pernah terjadi peredaran narkoba. "Kemudian kami membentuknya dengan membangun komitmen ditingkat kabupaten kecamatan dan desa, lalu kami maksimalkan pranata sosial yang ada," jelasnya.

Adapun, lanjutnya, pranata sosial yang dimaksud adalah kelompok kelompok perkumpulan warga desa. "Ada kelompok pengajian, arisan dan sebagainya, kami atur agar menjadi kebiasaan dengan harapan itu berjalan mudah-mudahan tidak ada lagi masuk pengaruh narkoba," terangnya.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, bahwa pihaknya kesulitan menelusuri pemilik asli barang bukti yang dimusnahkan, sebab mengungkap bandar besar narkoba tidaklah mudah.

"Karena kendalanya satu, jaringan narkoba itu sistemnya sel terputus, tapi kami tetap berupaya mengungkap bandar bandar itu," tegasnya.

Dikatakannya, bandar besar pemilik sabu yang dimusnahkan ini berasal dari luar Lampung yang masih diselidiki. "Barangnya memang bersumber dari Aceh. Cuma dari kurir ini tidak membuka peluang karena dia tidak tahu menahu asal usul barang," sebutnya.

"Para tersangka ini hanya penyedia layanan jasa. Mereka kaya jasa pengiriman barang jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang, itu kesulitan kami jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Wayan, merupakan hasil sitaan penyelundupan dari Aceh. "Pertama kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram," bebernya.

Tersangka H diamankan di Jalan Soekarno Hatta Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada 18 April 2020.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir yakni AB (50) dan S (44) pada 18 Mei 2020," ucapnya.

Kata Wayan, keduanya diamankan di di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai pickup L300. "Adapun barang bukti sabu seberat 1.939 gram," imbuhnya. 

Kata Wayan, pemusnahan barang bukti bukan kegiatan yang pertama dan juga terbaru. "Karena ini sudah berulang-ulang kali di lakukan, yang jelas ini wajib sebagai amanat Undang Undang," ucapnya.

"Agar proses hukum berlanjut ke meja hijau harus ada pemusnahan setelah dilakukan penyisihan barang bukti. Penyisihan barang bukti perkara di Pengadilan seberat 47,15 gram. Ini dalam rangka proses hukum yang akan berjalan, tentu segala administrasi perlu dipenuhi," terangnya.

Selain itu, tambah Wayan, kegiatan ini penting dilakukan agar tidak muncul kekhawatiran adanya penyimpangan barang bukti yang disimpan.

"Sering terjadi, adanya kehilangan, pencurian, dan pengurangan barang barang bukti, karena kita tidak tahu hati manusia, itu faktanya pernah terungkap," tandasnya.

Untuk diketahui, BNNP Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April Mei 2020 lalu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan yakni sabu seberat 2.813,75 gram. Sebelum dimusnahkan, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.

Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender. (*)

Editor :