DPRD Lampung : Siapkan Lahan Pengganti untuk Pembuatan Sawah Baru
Wakil Ketua Komisi II, I Made Bagiasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait terus menyusutnya lahan pertanian produktif di Provinsi Lampung, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menyiapkan lahan pengganti yang digunakan untuk pembuatan sawah baru.
"Kalau misalnya ada penyusutan lahan yang awalnya lahan pertanian produktif menjadi perumahan atau bangunan maka Dinas terkait harus menyiapkan lahan pengganti," kata Wakil Ketua Komisi II, I Made Bagiasa, Kamis (25/6).
Menurut Made, Provinsi Lampung mempunyai banyak lahan rawa yang bisa dijadikan sawah baru. Sehingga predikat Lampung sebagai lumbung pangan nasional tetap bisa dipertahankan dan terwujudnya program Rakyat Lampung Berjaya.
"Kalau tidak begitu maka lahan pertanian terus menyusut. Masyarakat Lampung mau makan apa," ujarnya.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif PLP2B.
Dengan adanya Perda LP2B ini, ia berharap bisa menekan laju alih fungsi lahan dengan mekanisme mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesangon Rp480 Juta Belum Dibayar, 5 Mantan Karyawan Koperasi Kekar Ngadu ke DPRD Lampung
Selasa, 20 Januari 2026 -
Jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Dilelang
Selasa, 20 Januari 2026 -
Setahun Program MBG Tuai Sorotan, Pengamat Minta Pemerintah Perbaiki Standar Keamanan Pangan
Selasa, 20 Januari 2026 -
DLH Bandar Lampung Tambah 46 Armada Baru, Angkut Sampah 800 Ton per Hari
Selasa, 20 Januari 2026









