DPRD Lampung : Siapkan Lahan Pengganti untuk Pembuatan Sawah Baru

Wakil Ketua Komisi II, I Made Bagiasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait terus menyusutnya lahan pertanian produktif di Provinsi Lampung, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menyiapkan lahan pengganti yang digunakan untuk pembuatan sawah baru.
"Kalau misalnya ada penyusutan lahan yang awalnya lahan pertanian produktif menjadi perumahan atau bangunan maka Dinas terkait harus menyiapkan lahan pengganti," kata Wakil Ketua Komisi II, I Made Bagiasa, Kamis (25/6).
Menurut Made, Provinsi Lampung mempunyai banyak lahan rawa yang bisa dijadikan sawah baru. Sehingga predikat Lampung sebagai lumbung pangan nasional tetap bisa dipertahankan dan terwujudnya program Rakyat Lampung Berjaya.
"Kalau tidak begitu maka lahan pertanian terus menyusut. Masyarakat Lampung mau makan apa," ujarnya.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif PLP2B.
Dengan adanya Perda LP2B ini, ia berharap bisa menekan laju alih fungsi lahan dengan mekanisme mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Sebut MBG Serap 24 Ribu Pekerja dari Keluarga Miskin
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Pasar Modal Kian Merakyat, BEI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Lewat CMSE 2025
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Penerbangan Bandara Internasional Radin Inten II Capai Tahap Final, Maskapai Diminta Siapkan Rute Luar Negeri
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa Jadi Bukti Sinergi Nyata Pemkot dan Kejari Bandar Lampung
Jumat, 17 Oktober 2025