• Selasa, 26 November 2024

Sebanyak 103 PNS di Tubaba Akan Pensiun Tahun Ini

Rabu, 24 Juni 2020 - 15.04 WIB
236

Kepala BKD kabupaten Tulangbawang barat, Novian Priahutama, SE.M.M. Foto: Rahmad/Kupastuntas.co

Tulang Bawang Barat - Sebanyak 103 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Tulang bawang barat pensiun pada 2020 ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BKD Tubaba Novian Priahutama, SE.MM yang diwakili Kepala sub bidang pembinaan dan pensiun  badan kepegawaian dan diklat (BKD) kabupaten Tubaba, Fitra.

"Dari awal bulan januari sampai akhir bulan desember sebanyak 103 pegawai Negri sipil dipemerintah kabupaten Tubaba akan pensiun yang mana hal tersebut berdasarkan batas usia pensiun (BUP)," ucapnya pada Rabu, (24/6/2020)

Dan dari 103 pegawai yang akan pensiun tersebut, yang mana banyak di dominasi dari  guru yang yang akan pensiun ditahun 2020 ini sebanyaknya 83, 6 pejabat fugsional, 11 pejabat struktural, 2 orang pegawai kesehatan, 1 meninggal.

Lebih lanjutnya fitra juga menyampaikan, dari 103 pegawai yang akan pensiun tersebut juga 11 orang dari Esselon II, III, IV, untuk Esselon II yaitu Syakib Arsalan, SE kepala dinas perikana terhitung mulai tanggal (TMT) I Juni 2020, Disusul oleh Muktihudun kepala dinas perpustakaan dan asrip daerah (TMT) 1 janurari 2021.

Untuk pejabat Esselon III yaitu Jumadi kepala bidang pendidikan dasar TMT 5 mei 2020, Suresmi kepala bidang pelayana pendaftaran penduduk (Disdukcapil) TMT 1 Juni 2020, Munzir kepala bidang pertanahan (Perkimta) TMT 1 oktober 2020, Suwardi sekretaris dinas pemuda dam olahraga (Dispora) TMT 1 November 2020.

Selanjutnya Esselon IV yaitu, Anizar kepala sub bagian umum dan kepegawain (Kecamatan TBT) TMT 1 Agustus 2020,Ansyori kepala seksi pembangunan (Kecamatan Pegar Dewa), Santoso kepala seksi distribusi pegan (Dinas Ketahanan pagan)  TMT 1 September 2020, Mat Nasir kepala seksi pengembangan sumberdaya dan ekosistem informasi (Diskomfinfo).

"Dan untuk yang pensiun dikarenakan meninggal  dunia ditahun 2020 hanya 1 yaitu Sutriyani  guru muda yang mengajar di SMPN 03 Tumijajar," terangnya 

Mengenai mekanisme proses pensiun, fitra menjelaskan bahwa PNS yang telah memasuki masa pensiun wajib mengajukan usulan pensiun ke BKD untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) terkait pensiunnya itu.

“Baru setelah itu, BKD akan memprosesnya untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan berdasarkan regulasi terbaru BKN nantinya hanya mengeluarkan persetujuan teknis berdasarkan usulan pemerintah daerah," pungkasnya. (*)

Editor :